Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tanpa Izin, Pengambilan Batu Kerikil di Sungai Batang Merangin Menggila

Pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan. Foto Yahya

Pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan. Foto Yahya
Jambipos Online, Merangin-Praktik ilegal pengambilan batu kerikil dari Sungai Batang Merangin kini menggila. Bahkan pengambilan dengan menggunakan alat berat (Escavator) itu dilakukan dengan penjagaan preman-preman.

Dari pengamatan Jambipos Online menunjukkan, praktik pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan.

Warga Desa Jelatang (Mt 40) saat menanyakan salah seorang pemborang   bangunan berapa butu batu dan sertu.  Untuk  kantor penjaga di Polsek Pameng  ini. 
 
Menurut cerita Mt kepada  Jambipos Online terkeit pengambilan batu  di pulau, izin galian C-nya  gimana?  Dia menjawab kalau warga Desa Jelatang tak perlu pakai izin. Karena mereka siapa jaga untuk bisa ambil batu.
 
Penyewa excavator yang tidak mau menyebut namanya mengatakan, izin pengambilan batu kerikil itu dari kepala desa setempat. Tapi kalau dari Pemkad Merangin tidak ada. Kerena mahal biaya lebih kurang Rp 20 Juta untuk mengurus ijin. Selain mahal, juga susah mengurus nya.

Wakil Ketua BPD Jelatang  Hasbi dikonfirmasi Jambipos Online terkait masalah surat izin dari kades untuk pengambilan batu di Desa Jelatang mengatakan, mereka tidak tahu soal galian C itu.

"Mungkin kebijakan kades lah tu. Juga tak ada rapat desa mau ambil hasil desa seharus nya ada musawarah dengan BPD ini.    Dan juga Desa Jelatang ini. Ntah ada ntah idak perdes nya. Jadi dak tau berapa juga uang keluara," ujar Hasbi.

Sekdes Madtugino  dikonfirmasi masalah perdes dia menjawab Perdes Desa Jelatang  baru mau dibuat setelah praktik galian Citu berlangsung.(Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar