Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Alokasi Dana Desa Muara Jernih Merangin Tak Mengacu Aturan

Kades Muara Jernih Abdulhadi
Jambipos Online, Merangin-Muara Jernih Tabir Ulu, dana Desa (DD) 2016 ini diduga bermasalah lagi. Pada berita sebelumnya kades Muara Jernih "yakni Abdulhadi" telah memangkas gaji perangkat desa dengan alasan memberi fee untuk camat Tabir Ulu Abdul Lazik, dan oknum BPMPD Kabupaten Merangin.

Sekarang kasus tersebut lagi di usut dan dalam proses pihak penegak hukum Kasat Intelkam Polres Merangin, kata Dermawan senada kata Jafarin.
 
Ditambah lagi pada proyek jalan rabat beton/jalan setapak yang baru baru ini dibangun oleh pengguna anggaran(PA) kades Muara Jernih di luar standar dinas pekerjaan umum dan PNPM layak nya seperti bangunan seadanya, dan memakai jasa pihak ke tiga yang ilegal,"yakni pengesup koral dan semen".

Seperti temuan tim Jambipos Online di lakasi bersama laporan beberapa warga setempat terpal yang biasa nya menjadi alas coran rabat beton tersebut di tiada kan oleh kades, mirisnya lagi beberapa titik material pada bangunan tersebut koral nya campuran tanah kata warga setempat.

Kades kami tidak transparan bang seharus nyo setiap bangunan desa harusnyo di informasikan bekerja menurut gambar, dan di musawarah kan bersama warga.

Ditambah lagi salah satu anggota BPD mengatakan, cak mano kami nak mengawasi nyo, kami mintak RAB be dio dk mau ngasih, padahal kami selaku BPD wajib megang sekok RAB tu untuk kami. Berapo dana nyo, berapo volumenyo apo be materialnyo, dan dimano be lokasinyo, ni dak habis di nyo deweklah dana desa ko.

Mirisnya lagi, semua perangkat desa hingga saat ini satu pun belum ada yang di lantik, termasuk kaur pembangunan, warga bingung dengan kinerja Abdul Hadi, tentang pengelolaan dana desa tersebut.

Tidak pakai TPK tidak pakai kaur juga tidak pakai kadus, seperti dana desa tersebut miliknya sendiri kata salah satu warga nya sendiri,
kades muara jernih telah melanggar undang undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik(KIP).

Tentunya dilanggar nya undang undang tersebut pasti ada indikasi dugaan tindakan korupsi, pasalnya kades Muara Jernih telah melanggar undang undang kementerian desa bahwa disetiap dana desa seharusnya di informasikan terlebih dahulu di tengah tengah masyarakat jika perlu di umum kan di mesjid agar semua masyarakat tahu dan mengawasinya.

Seharusnya kades bekerja sama dengan pemerintah desa seperti kaur pembangunan, sementara ini kades selalu mengambil kebijakan sendiri, seperti ditiadakan nya TPK/tim pengelola kegiatan.

Itupun harus di ketuai oleh kaur pembangunan yang legal, kades Muara Jernih seharusnya menyusun panitia tersebut dan memberi SK/ atau surat tugas, untuk kejelasan status proyek yang akan di kerjakan bukan nya main hakim sendiri kata Darmawan.

Salah satu warga saat di wawancarai tim Jambipos Online, Mengatakan kades Muara Jernih ini selalu menabrak aturan bukan kah peraturan itu harus nya ditaati oleh seorang pigur pemerintahan yang baik dan bijak, tapi kenapa kades Muara Jernih selalu mengambil sebuah kebijakan tanpa bermusawarah dengan masyarakat.

Senada warga lainya menyampaikan pada tim jambipos online, bahwa diisukan keterlibatan pendamping desa.

"Yakni Hairi" dalam proyek DD jalan rabat beton tersebut, " kawi mengatakan pada tim Jambipos online, kami hanyo ikut aturan Hairi sajo sebagai pendamping desa segalo proyek diolah yang menangani semua, kalo sayo hanyo bagian material nyo bae ujar kawi pungkasnya.(By)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar