Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Freddy Dieksekusi Bersama Tiga Warga Asing

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, 1 Juni 2016. Freddy Budiman menyatakan siap menjalani eksekusi mati, apabila permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung. (Antara/Idhad Zakaria)
Jambipos Online, Cilacap-Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman telah diseksekusi mati oleh regu tembak pukul 00.46 WIB, Jumat (29/7) bersama tiga terpidana mati lainnya yang merupakan warga negara asing.

Empat terpidana itu dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Selain Freddy, tiga terpidana lainnya adalah Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

Tingkah polah Freddy menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane -- seorang model majalah pria dewasa -- blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dinyatakan bersalah mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, dia divonis tiga tahun dan empat bulan.

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Cilacap menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.

"Pertama (dieksekusi, red.) Freddy Budiman," katanya.
Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.

Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito, dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (27/7).

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.

"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya, dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.(Antara)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar