Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


100 Koperasi Raih Penghargaan dari Kemkop dan UKM

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri kegiatan acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2016, Kamis (21/7/2016). Tampak juga beberapa nama gubernur dan walikota top Indonesia, yakni Ganjar Pranowo dan Ridwal Kamil.
Jambipos Online, Jambi-Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada 100 koperasi berprestasi dari seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 10 koperasi mendapat anugerah Koperasi Award.
 
Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari,  Kamis (21/7), pagi, mengatakan, penghargaan diberikan setelah melalui seleksi berdasarkan sejumlah persyaratan. Koperasi yang masuk tahap seleksi pusat sebelumnya telah diseleksi pemerintah provinsi. Ada 305 koperasi yang diajukan dari 34 provinsi.

Penghargaan diberikan berdasarkan kategori jenis usaha koperasi. "Penghargaan ini untuk melatih koperasi menjalankan prinsip-koperasi dengan benar, dan memiliki pertumbuhan yang aman dan kontiniu sekaligus menjadi parameter baru bagi koperasi," kata Choirul, Rabu (20/7) dalam acara Penyerahan Penghargaan Koperasi Berprestasi dan Koperasi Award tahun 2016 serta 78 Penerima Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM.

Penghargaan diserahkan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga didampingi Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.

Koperasi yang meraih penghargaan tersebut adalah 15 Koperasi Simpan Pinjam, 38 Koperasi Konsumen, 4 Koperasi Pemasaran, 12 Koperasi Produsen, dan 21 Koperasi Jasa.

Ada pun 10 koperasi yang mendapat Koperasi Award adalah KUD Karya Mukti (Jambi), Koppeg Setjen DPR dan Koppas Cempaka Putih (DKI Jakarta), Kopas Kranggan dan KSP Rukun Mekar (Jawa Barat), KPRI Bina Citra Husada dan KJKS BMT Fastabiq (Jawa Tengah), KPSP Setia Kawan Primkoppol Juanda (Jawa Timur); Koperasi Pasar Srinandi (Bali). 

"Koperasi Penerima Award adalah Koperasi Berprestasi dengan jumlah nilai tertinggi dimasing-masing kelompok koperasi, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan pendidikan," jelas Choirul.

Choirul mengemukakan, persyaratan dan aspek-aspek penilaian terhadap koperasi berprestasi/Koperasi Award terbagi atas persyatan umum dan khusus.

Persyaratan Umum adalah koperasi primer yang berbadan hukum dan tidak memperoleh penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada dua tahun terakhir, koperasi yang telah melakukan langkah-langkah penyesuaian anggaran dasar koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar