Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Provinsi Jambi Masuk Nominasi Nirwasita Tantra Award


Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.Foto Mustar Hutapea


Zola: Upaya Pelestarian Lingkungan Harus Terus Ditingkatkan

Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan bahwa upaya pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersrbut dikemukakan oleh Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.

Provinsi Jambi masuk nominasi Nirwasita Tantra Award, yaitu penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi daerah yang berkomitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan hidup. Daerah yang memperoleh Nirwasita Tantra Award direncanakan akan diumumkan pada tanggal 18 Juli 2016.

Bagi daerah yang dinominasikan, kepala daerah tersebut diminta untuk mempresentasikan program dan kebijakan dalam melestarikan lingkungan, dan panelis menganalisis dan mengkritisi proram lingkungan hidup daerah tersebut, yakni 7 orang panelis, yang terdiri dari akademisi dan pakar lingkungan hidup, termasuk 1 orang perwakilan dari budayawan.

Ketujuh penguji/panelis tersebut adalah: 1.Prof. Lilik Budi Prasetyo, 2.Henri Subagiyo,SH, 3.Prof. Hariadi K, 4.Prof. Suryo,AB, 5.Dr. Suhari (juga merangkap sebagai moderator), 6.Chalid Muhammad, dan 7.TB D. Gumelar (budayawan).

Zola menyatakan, dirinya mengakui bahwa memang banyak permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Jambi, namun demikian, dengan segala keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, dan dengan meminta bantuan dan arahan dari Pemerintah Pusat, berusaha untuk melestarikan lingkungan, dengan penekanan pada menghentikan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mempertahankan lingkungan asri yang masih tersisa.

Zola mengungkapkan 3 isu utama permasalahan lingkungan di Provinsi Jambi, yakni:1.Kebakaran hutan dan lahan, 2.Penambangan Tanpa Izin bahan galian emas, dan 3.Konflik lahan dan hutan. 

Selanjutnya, Zola menjelaskan upaya penanggulangan karhutla, yaitu:Deteksi dini melalui pemantauan titik panas (hotspot) setiap hari, Memberikan informasi titik panas kepada Posko Dalkarlahut Kabupaten/Kota, Sosialisasi/penyluhan kepada masyarakat pengguna lahan, Patroli kebakaran lahan dan hutan, Gelar regu dalam ranngka kesiapsiagaan kebakaran lahan dan hutan, Menyiapkan peralatan kebakaran lahan dan hutan.

Kemudian Monitoring peralatan kebakaran pada perusahaan bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Membuat pengumuman Gubernur Jambi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Membuat leaflet/booklet untuk untuk kampanye pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

Selanjutnya Pembentukan Satgas Dalkarhutla dengan SK Gubernur Jambi Nomor 404/Kep.Gub/BPBD-2.2/IX/2015 tanggal 7 September 2015 tanggal 7 September 2015 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

Khusus dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan, Zola menyatakan, telah dibuat sekat kanal dan rewetting, yang dilakukan oleh perusahaan dan juga yang dibangun oleh TNI, yakni lokasi pembuatan kanal dan embung di Desa Manis Mato Desa Pematang Buluh, Desa Sungai Cemara, Desa Puding, Desa Sei. Panoban, Desa Sei Jabat, Desa Pematang Raman, Desa Rawasari, dan Tahura Sekitar Tanjung.

“Provinsi Jambi juga sudah menghasilkan Perda yang melarang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, bukan hanya melarang, Pemprov Jambi juga berusaha menghadirkan sousi, terutama bagi masyarakat yang bertani yang ingin membuka lahan, yaitu Satu Eskavator Satu Kecamatan, dengan tujuan untuk mencegah kerhutla dari pembukaan lahan yang selama ini sering dilakukan dengan cara membakar. Namun persoalannya adalah, biaya operasional eskavator itu mahal. Untuk itu, saya sudah mengusulkan kepada DPR RI komisi terkait, kepada enteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Desa, agar sebagian dari Dana Desa bisa digunakan untuk biaya operasional eskavator, dipadukan dengan dana CSR perusahaan-perusahaan,” jelas Zola.

Dikatakann oleh Zola, Pemerintah Provinsi Jambi dan Peerintah Kabupaten juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pembentukan Masyarakat Peduli Sungai Batanghari, Masyarakat Peduli Api, serta kerjasama dengan LSM yang memiliki koitmen terhadap lingkungan.

Selain melarang karhutla, lanjut Zola, pemerintah juga berusaha menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat setempat, diantaranya dengan penetapan Hutan Desa dan Hutan Adat, dimana masyarakat mengambil hasil hutan nonkayu, seperti lebah dari budidaya, dan minyak urut. “Juga, selain melarang PETI, pemerintah dan masyarakat berusaha melestarikan Lubuk Larangan, salah satu kearifan lokal yang sangat baik untuk dipertahankan,” terang Zola.

Menyikapi Penambangan Emas Tanpa Iin (PETI), Zola mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menggandeng Forkopimda Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten terkait untuk membentuk tim terpadu yang bekerja untuk melakukan kajian dan upaya penangguangan PETI. Selain itu, Zola juga mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat, agar penambangan emas tersebut menjadi legal, tentunya setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dan harus dikaji apakah sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baik dalam menghadapi permasalahan karhutla, PETI, maupun konflik lahan dan hutan, lanjut Zola, Pemprov Jambi dan seluruh pihak terkait telah melakukan upaya persuasif berupa sosialisasi dan penyuluhan (melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat), dan juga usaha represif, berupa penertiban atau razia.

Selanjutnya, Zola mengharapkan dukungan dari Pemerintah Pusat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik dukungan anggaran, maupun dukungan dalam penindakan dan peegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan seperti karhutla dan PETI.

Kemudian, ketujuh panelis memberikan berbagai pertanyaan, kritik, dan saran kepada Gubernur Jambi, berkaitan dengan permasalahan dan upaya penyelesaian permasalahan lingkungan, yang kemudian ditambahkan oleh beberapa orang audiens.

Dalam paparan tersebut, Zola didampingi oleh Kepala Badan Lingkungan HIdup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, Hj.Rosmeli dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman.( Mustar Hutapea).










Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.Foto Mustar Hutapea

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar