Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PNS di Jambi Dilarang Terima Parsel

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tetap memberlakukan larangan menerima parsel sebagai hadiah Idul Fitri atau Lebaran di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu. Larangan penerimaan parsel lebaran tersebut akan dilaksanakan secara ketat menghindari adanya penyalahgunaan jabatan.

Untuk mencegah adanya PNS di lingkungan Pemprov Jambi yang menerima parsel Lebaran, pemerintah setempat akan melakukan pengawasan secara khusus.

"Pemprov Jambi akan konsisten memberlakukan imbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar para PNS tidak menerima parsel. Aturan tersebut perlu tetap dilaksanakan secara konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan menerima hadiah berupa parsel lebaran tersebut penting dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah," kata Gubernur Jambi, Zumi Zola, di Jambi, Senin (20/6/2016).

Menurut Zumi Zola, para pejabat dan PNS di lingkungan Pemrov Jambi yang ketahuan menerima parsel akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut, lanjut dia, bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi. Karena itu, PNS di lingkungan Pemprov Jambi diharapkan tidak mencoba-coba menerima parsel lebaran secara sembunyi-sembunyi.

"PNS tidak perlu menerima hadiah lebaran berupa parsel atau hadiah apa pun, sebab kesejahteraan PNS sudah memadai. PNS sudah mendapatkan gaji ke-13, gaji ke-14 dan tunjangan kesejahteraan PNS daerah. Kalau PNS tetap menerima parsel hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tambahnya.

Bayar Zakat

Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi mengimbau seluruh PNS dan kalangan profesional di Provinsi Jambi memberikan zakat mereka untuk meringankan beban keluarga tidak mampu menghadapi Ramadan dan Idul Fitri. Pemberian zakat tersebut hendaknya sesuai dengan ketetapan Baznas Provinsi Jambi.

Kepala Baznas Provinsi Jambi, Aminullah Amid mengatakan, pihaknya sudah menetapkan besar zakat di daerah itu. PNS dan kalangan profesional berpenghasilan mulai dari Rp 3,7 juta/bulan diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari gajinya setiap bulan. Pembayaran zakat tersebut dihitung untuk 12 bulan gajian.

"Kami menetapkan target zakat di Jambi tahun ini sekitar Rp 1,6 miliar. Target tersebut dihadarapkan dari seluruh PNS di 45 satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di lingkungan Pemprov Jambi. Zakat tersebut akan diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu dan lembaga sosial yang bergerak di bidang penanganan masalah sosial," katanya. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar