Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tata Kelola APBD Pemkot Jambi Tak Becus



 
Walikota Jambi Sy Fasha (paling kanan).IST
BPK RI Temukan Penyimpangan Dana BOS di Pemkot Jambi Senilai Rp 100 Miliar

Jambipos Online, Jambi-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di Disdik Kota Jambi sebesar Rp 100 Miliar. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2015 untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang diserahkan BPK RI, Senin (30/5/2016).

Salah satu pemerintah daerah yang sudah menerima LHP tersebut adalah Pemkot Jambi. Terhadap LHP keuangan Pemkot Jambi tahun 2015, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion.

Hal itu penyebabnya adalah terkait pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi. Kepala Sub Auditoral Jambi II, Ronal, menyebutkan, pengelolaan dana BOS yang besarannya Rp 100 Miliar tidak ada laporannya. Menurut Ronal, seharusnya sekolah yang mengelola dana BOS harus membuat laporan. “Dana bos hampir Rp 100 M yang didapat mereka nggak masukkan ke laporan keuangan," kata Ronal.

Dikatakan, sekolah yang dikoordinir Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak menyampaikan laporan. Namun hasil audit ini, lanjut Ronal, kemungkinan ada kerugian atau bisa juga tidak ada. Namun secara prinsip akuntansi sudah tidak sesuai. Ronal juga mengatakan, jika LHP yang dikeluarkan harus segera ditindaklanjuti selama 60 hari setelah laporan disampaikan.

Tata Kelola APBD Pemkot Jambi Tak Becus

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2015 untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Salah satu pemerintah daerah yang sudah menerima LHP tersebut adalah Pemkot Jambi.

Terhadap LHP keuangan Pemkot Jambi tahun 2015, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion terhadap hasil laporan keuangan. Tidak hanya Pemkot Jambi, BPK juga memberikan opini TMP kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Eliza, mengatakan bahwa ada pembatasan lingkup dalam laporan keuangan kedua daerah tersebut, tahun anggaran 2015. “Sehingga kami tidak memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar menyatakan pendapat," kata Eliza.

Predikat tersebut, lanjutnya, merupakan predikat yang paling bawah. Diungkapkannya, saat ini ada permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh sebab itu, hasil tersebut selain disampaikan kepada ketua DPRD, walikota dan bupati untuk segera ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan.

“Kami minta hasil pemeriksaan atau audit ini dapat dipahami seluruh pemilik kepentingan (stakeholders) demi terciptanya akuntabilitas dan tranparasi keuangan daerah yang lebih baik," ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, untuk Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tebo, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar