Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Darmawan Diduga Gelapkan Uang Rp 100 Juta Milik Almarhum Timo Dabukke


Darmawan Kasi PKLK  PT DIKMEN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.



(Alm) Timo Dabukke (kiri) dan Istri Kristy Br Damanik dan dua anaknya.
Jambipos Online, Jambi-Perbuatan menggelapkan uang atau harta orang yang sudah meninggal rasanya sungguh berdosa. Bahkan jika milik mitra bisnis atau sahabat kita yang meninggal itu kita gelapkan, alangkah berdosanya lagi pelaku itu. Apalagi mitra kerja itu meninggalkan istri dan anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan dukungan moril.

Berikut ini ada persoalan unik soal bukti penerimaan uang Rp 100 Juta terhadap dua orang yang bermitra. Saat salah satu dari dua orang ini meninggal, seseorang itupun diduga mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang Rp 100 Juta yang pernah diberikan kepada mitra bisnis tadi.

Berita ini bermula dari pengakuan St R br Purba Silangit dan St TI Dabukke (ibu dan kakak) Almarhum Timoteus Dabukke. Timoteus (Timo) Dabukke meninggal karena sakit 28 Februari 2015 lalu. Saat Almarhum telah dikebumikan, istrinya Kristi Damanik menemukan sebuah kwitansi di dompet (Alm) Timo bertuliskan telah diberikan uang Rp 100 Juta untuk pembelian sebidang tanah di Kenali Asam Kota Jambi. Penerima uang tersebut tertulis Darmawan, Februari 2013.

Darmawan adalah mitrabisnis dengan Alm Timo. Darmawan juga disebut memiliki Showroom Mobil di jalan menuju Bandara Jambi. Darmawan juga seorang PNS menjabat Kasi PKLK  PT DIKMEN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Kemudian  St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan abang Almarhum St TI Dabukke menayakan soal kwitansi yang mereka dapatkan di dompet Alm Timo Dabukke dengan menunjukkan fotocopy kwitansi kepada Darmawan. Namun Darmawan meminta dan ingin melihat kwitansi asli tersebut. 

Sebelumnya St R br Purba juga telah meminta bantuan kepada seorang wartawan (Purba) untuk mengurus atau menayakan soal kwitansi tersebut kepada Darmawan. Tapi hasilnya juga tidak memuaskan.

Kemudian pada Rabu 27 Januari 2016, dengan memberanikan diri, St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan abang Almarhum St TI Dabukke menjumpai Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) sebagai saudara untuk membantu mencari solusi untuk menelusuri Rp 100 Juta seperti yang tertulis dalam kwitansi.

Kemudian Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) menugaskan seorang wartawan (AS) untuk menelusuri kebenaran kwitansi dengan nilai uang Rp 100 Juta pada kwitansi yang ditanda tangani Darmawan tersebut.  
Rabu 27 Januari 2016, dengan memberanikan diri, St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan abang Almarhum St TI Dabukke menjumpai Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) sebagai saudara untuk membantu mencari solusi untuk menelusuri Rp 100 Juta seperti yang tertulis dalam kwitansi.
FOTO KWITANSI Rp 100 Juta dari Timo kepada Darmawan.
Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2016, AS menemui Darmawan di ruang kantornya di Diknas Provinsi Jambi. AS sebelumnya memberitahukan niatnya kepada Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Drs Rahmad Derita Harahap. 

“Pa saya ada disuruh Kajati Jambi untuk menemui Darmawan untuk menayakan soal adanya kwitansi tertulis Rp 100 Juta yang diterima Darmawan untuk penjualan sebidang tanah di Kenali Jambi,” sebut AS kepada Rahmad Derita. “Urus saja dengan baik,” kata Rahmad Derita. 

Selanjutnya AS menjelaskan niat dan tujuan serta memperlihatkan foto kwitansi Rp 100 Juta serta foto St R br Purba Silangit saat menjumpai Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi)  di ruang kerjanya.

Dari pengakuan dan penjelasan Darmawan, bahwa dirinya mengakui menerima uang Rp 100 Juta dari Timo Dabukke. Namun menurut Darmawan uang Rp 100 Juta itu merupakan uang titipan dari Ibunda Yoga Sumbayak (Dra Rosmaini Purba Silangit).

Pengakuan Darmawan, bahkan pemberian uang Rp 100 Juta itu diserta surat notaris dan Timo hanya sebagai saksi. Darmawan juga mengaku kalau dia sudah kenal lama dengan Timo karena kerap bisnis jual beli mobil (showroom mobil).

Darmawan juga menyakinkan AS, kalau uang Rp 100 Juta itu memang dia terima dari Timo Dabukke, bukan untuk pembelian tanah untuk Timo Dabukke. 

Kemudian pada 18 Maret 2016, AS mengkonfirmasi lewat telepon soal keterangan Darmawan tersebut kepada Dra Rosmaini Purba Silangit pembeli tanah.

Dari keterangan Dra Rosmaini Purba Silangit, bahwa dia tidak pernah berurusan dengan Darmawan soal pembelian tanah. Ibunda Yoga Sumbayak berurusan soal pembelian tanah dengan Aziz Yusuf dengan Nomor E-KTP 1571020708450001 dan mendapat persetujuan dengan istri Aziz Darneliawati dengan No E-KTP 1571024301510001. Aziz Yusuf adalah mertua dari Darmawam.

Menurut  Dra Rosmaini Purba Silangit, bahwa uang muka pembelian tanah Rp 100 Juta diberikan langsung kepada Aziz Yusuf dihadapan Notaris dan PPAT Firdaus Abu Bakar SH M Kn dengan alamat Ujung Jalan Jembatan Makalam Jambi tertanggal Jumat 1 Maret 2013.

Menurut Dra Rosmaini Purba Silangit, bahwa dia tidak pernah menitipkan uang Rp 100 Juta kepada Timo Dabukke untuk diberikan kepada Darmawan sebagai uang muka pembelian tanah di Kenali Kota Jambi.

Dan Dra Rosmaini Purba Silangit juga kembali menagaskan kalau dia tidak pernah berurusan dengan Darmawan soal pembelian tanah. Ibunda Yoga Sumbayak memberikan uang muka Rp 100 Juta dan tambahan uang pembelian tanah Rp 250 Juta langsung kepada Aziz dihadapan Notaris dan PPAT Firdaus Abu Bakar SH M Kn.

Dra Rosmaini Purba Silangit, Minggu 8 Mei 2016 datang ke Jambi untuk menjelaskan kembali sembari memberikan bukti fotocopy surat notaris pembelian itu kepada Ibundanya (Alm) Timo dan kepada AS. Dra Rosmaini Purba Silangit merupakan warga Kelurahan Maruya Selatan, Kota Jakarta Barat.

Pembelian tanah milik mertua Darmawan, Aziz Yusuf di Kenali Bawah Kota Jambi dilengkapi bukti sertifikat Hak Milik Nomor 630/Kenali Asam seluas 11.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Jambi Luar Kota (Kecamatan Kota Baru), Kabupaten Batanghari (sekarang Kota Jambi) yang diuraikan dalam gambar tanah yang terdaftar atas nama Muhammad Umar.

Dalam Surat Notaris itu, tidak ada tertulis nama Timoteus Dabukke sebagai saksi atas pemberian uang Rp 100 Juta sebagai uang muka pembelian tanah seperti yang disebutkan Darmawan sebelumnya.

Awal pembalian tanah tersebut oleh Dra Rosmaini Purba Silangit berdasarkan pemberitahuan dari Darmawan melalui (Alm) Timo Dabukke. Kemudian niat pembelian tanah itupun diketahui Yoga Sumbayak (anaknya Dra Rosmaini Purba Silangit) yang tinggal di Jambi.

Awalnya Darmawan menawarkan sebidang tanah milik mertuanya (Aziz Yusuf) di Kenali Jambi kepada Timo Dabukke. Selanjutnya Timo Dabukke menawarkan tanah tersebut kepada Ibunda Yoga Sumbayak (Dra Rosmaini Purba Silangit) dan membelinya dengan cara bertahap. 

Dan kini tanah yang dibeli Dra Rosmaini Purba Silangit itu ternyata bermasalah dengan Pertamina dan Perumnas. Hingga Mei 2016, sertifikat tanah yang sudah dibayar itu belum juga keluar. Dra Rosmaini Purba Silangit juga sudah meminta kepada Aziz Yusuf untuk mengembalikan uangnya Rp 350 Juta, karena tanah yang dijual bermasalah.  

Selanjutnya AS melaporkan kronologis penelusuran kwitansi Rp 100 Juta itu kepada Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi). Erbindo Saragih menyarankan pihak yang dirugikan jika cukup bukti untuk melaporkan Darmawan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Awalnya niat dan tujuan St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan St TI Dabukke agar Darmawan berkata jujur dan mau mengembalikan uang Rp 100 Juta seperti yang tertulis di kwitansi tersebut. Karena Alm Timo Dabukke meninggalkan seorang Istri dan dua anak yang membutuhkan topangan biaya hidup.

Pada tanggal 26 April 2016 lalu, St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan St TI Dabukke kembali menemui Darmawan di kantornya dengan niat Darmawan mau mengembalikan uang Rp 100 Juta tersebut. Namun Darmawan tetap keukuh bahwa uang Rp 100 Juta itu adalah uang muka pembelian tanah milik Ibundanya Yoga Sumbayak.

Sementara itu, Leo Saragih, sahabat bisnis Darmawan juga mengatakan, kalau kini Darmawan dalam kesulitan ekonomi. Diketahui bisnis showroom mobilnya di Jalan Bandara Jambi kini tutup. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar