Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


970 Hektare Sawah di Jambi Diasuransikan

Zola Meninjau Kebun dan Kolam SMK PP Pemayung, Kabupaten Batanghari baru-baru ini.
Jambipos Online, Jambi-Perseroan Terbatas Asuransi Jasa Indonesia Persero Area Provinsi Jambi mengatakan seluas 970 hektare sawah di daerah itu diasuransikan sehingga jika terjadi risiko gagal panen akan mendapat jaminan dari perusahaan asuransi ini.

Kepala Jasindo Area Jambi Herman Prasojo di Jambi, Rabu pekan lalu mengatakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan produk asuransi pertanian PT Jasindo itu hingga Mei 2016 telah terealisasi 970,75 hektare sawah.

"Lahan sawah yang sudah diasuransikan melalui Jasindo Jambi itu berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tahun 2016 kami diberi target mengasuransikan lahan sawah seluas 6.800 hektare," kata Herman.

Sawah yang telah diasuransikan akan mendapat jaminan ganti rugi jika gagal panen yang diakibatkan dari risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan serta gagal panen dari organisme penganggu tumbuhan (OPT).

Dia mengatakan, 970,75 hektare sawah yang telah diasuransikan itu merupakan milik 19 kelompok tani dengan total anggotanya sebanyak 613 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Realisasi tersebut masih jauh dari target, karena produk asuransi pertanian ini baru diluncurkan pada awal 2016. Sehingga masih banyak petani yang belum mengetahuinya," katanya.

Karena realisasi yang masih rendah tersebut, pihak PT Jasindo akan terus menyosialisasikan produk asuransi pertanian dengan memberikan pemahaman kepada para petani dengan menggandeng Pemda setempat dan penyuluh pertanian di lapangan.

"Di Provinsi Jambi, kita fokus pada kabupaten yang terdapat sentra atau lumbung pertanian padi. Seperti Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kerinci, Sungaipenuh, Bungo, Tebo, Sarolangun dan Merangin," katanya.

Herman menjelaskan, program asuransi pertanian tersebut juga sebagai upaya mewujudkan program pemerintah dalam menuju kedaulatan pangan.

Untuk memudahkan para petani menjadi peserta asuransi pertanian tersebut, pihak pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk pembayaran premi dari total Rp180.000 per hektare. Artinya setiap musim tanam telah disubsidi dan petani hanya membayar sisanya sebesar 20 persen dari premi.

"Dari premi yang dibayarkan tersebut, klaim atau ganti rugi yang akan dibayarkan sebesar Rp6 juta per hektare bagi petani gagal panen, ganti rugi tersebut kita berikan supaya menjadi modal petani untuk bisa menanam kembali," kata Herman menambahkan. (BSC)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar