Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekat Kanal Mampu Cegah Kebakaran Lahan Gambut di Jambi

Kanal di Daerah Gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto Asenk Lee Saragih.
Jambipos Online, Jambi-Pembangunan sekat kanal dalam kawasan hutan dan lahan gambut di Provinsi Jambi, mulai berfungsi mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pembangunan sekat kanal di areal hutan tanaman industri (HTI), khususnya di kawasan hutan gambut mampu menahan air, sehingga gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.

Pantauan SP di kawasan gambut HTI wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Minggu (13/3), memperlihatkan, sekat kanal yang baru dibangun di areal HTI penuh dengan air. Selain itu, sekat kanal mampu membasahi areal gambut di areal perusahaan HTI. Kemudian, sekat kanal yang berada di sepanjang pinggir jalan mampu mencegah menjalarnya kebakaran dari semak belukar ke areal HTI.

"Pembangunan sekat kanal di areal hutan dan lahan gambut cukup efektif menjaga ketersediaan air. Ketersediaan air tersebut membuat hutan dan lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar kendati kemarau panjang. Fungsi sekat kanal dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut di areal HTI di Jambi sudah mulai berfungsi. Belum ada kebakaran hutan dan lahan gambut di areal HTI yang kini telah memiliki sekat kanal," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman, Minggu (13/3).

Menurut Irmansyah, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pemantauan pembangunan sekat kanal di areal perusahaan HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH).

Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, seluruh perusahaan HTI dan HPH di Jambi diwajibkan membangun sekat kanal di areal mereka. Perusahaan yang tidak melakukan upaya pencegahan Karhutla, akan diberi sanksi tegas.

"Tiga perusahaan HTI dan HPH di Jambi, yakni PT WKS, PT Putra Duta dan PT Pesona sudah membangun sekat kanal di areal mereka untuk mencegah. Mereka juga telah melengkapi sarana dan prasarana serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pantauan di lapangan belum ada kebakaran di areal ketiga perusahaan kehutanan tersebut hingga pekan ini," kata Irwansyah.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, lanjut dia, telah mencabut izin lingkungan perusahaan HTI, PT Dyiera, karena tidak membangun serat kanal di areanya. Pihak Pemprov, papar Irwansyah, juga telah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Berdasarkan rekomendasi Pemprov Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut izin PT Diyera. Kami masih terus melakukan melakukan pengawasan agar PT Diyera tidak melakukan kegiatan HTI di Jambi," tambah Irwansyah. (RDM-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar