Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PRO DAN KONTRA PEMECATAN PEGAWAI HONOR

Wawiek-FB
Jambipos Online, Jambi-Sebuah pengamatan dan analisa atas berita 20 orang pegawai honrer Samsat dipecat Gubernur Jambi sebagai hasil sidaknya di Samsat kota Jambi. Yang kontra , melihat tindakan ini semena-mana.

Karena dianggap terburu-buru tanpa melakukan penelitian alasan ketidak disiplinan mereka (kalau patokannya disiplin ). Tergesa-gesa tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, tanpa memberi pembinaan terlebih dahulu, langsung melakukan pembinasaan.

Yang pro dengan pemecatan, cenderung menyampaikan dukungan tanpa rasionalitas nalar, melainkan cenderung hanya emosi bahwa tindakan itu benar dan seharusnya.

Dari yang pro dan kontra tak satupun yang melihat dari sisi aturan benar dan tepatkah tindakan Gubernur Jambi dan Kadispenda tersebut.

1.Pegawai honorer adalah hasil produk Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian diatur pada pasal 2 ayat 3 berbunyi “Disamping pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”....jadi keberadaan mereka sah menurut UU.

2.Undang-undang ASN tidak ada lagi pegawai honor/pegawai tidak tetap, yang dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (lihat pasal 6 UU ASN).

PERTANYAANNYA : UU/Aturan mana yg dipergunakan oleh Gubernur dan Kadispenda memecat pegawai honorer tersebut, Mengapa ini menjadi pertanyaan ,karena UU manapun dari keduanya mempunyai konsekuensi, mungkin Kepala BKD tidak meinginformasikan kepada Gubernur atau malah Kepala BKD Prponsi tidak memahami UU tersebut.

Kalau butir ( 1 ) yang dipergunakan Gubernur dan Kadispenda maka semua yang dipecat berhak mengadukan ke PTUN dengan dasar : pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijelaskan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat menuntut ganti rugi, karena keputusan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau butir ( 2 ) yang dipergunakan Gubernur dan Kadispenda yg dipergunakan, maka konsekuensinya Gubernur Jambi harus memberhentikan semua pegawai honorer di Propinsi Jambi, karena dalam UU ASN tidak ada diatur adanya pegawai honorer.

Salah satu tugas staf adalah memberi input kepada pimpinan agar pimpinan tidak salah/keliru dalam mengambil keputusan, janagn hanya karena perintah,lantas diaksanakan tanpa memperhatikan/menimbang aturan yang berlaku. 

Seingat saya semua peserta dalam Diklat kepemimpinan, UU Pokok kepegawaini telah disampaikan.

Mari kita berkomentar dalam koridor UU atau Peraturan, salam utk Kepala BKD dan Kadispenda. (Penulis Adalah Pemerhati Kebijakan Publik Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar