Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Jalin Kerjasama dengan Kejati Jambi Guna Pencegahan Kasus Hukum


Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA (kedua dari kiri bawah) dengan Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH melakukan kerjasama pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah untuk menekan atau mengurangi terjadinya kasus hukum di Provinsi Jambi, khususnya oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambit tersebut sangat strategis, dengan tujuan agar pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi bisa dilaksanakan secara maksimal, agar penyerapan anggaran juga maksimal. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/3/2016) sore.


Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan bahwa keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah untuk menekan atau mengurangi terjadinya kasus hukum di Provinsi Jambi, khususnya oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambit tersebut sangat strategis, dengan tujuan agar pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi bisa dilaksanakan secara maksimal, agar penyerapan anggaran juga maksimal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada wartawan usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/3/2016) sore.

Zumi Zola mengatakan, ada kendala, ada ketakutan atau kekuatiran dari SKPD ketika akan melaksanakan kegiatan, program, atau proyek, takut melanggar hukum, tetapi yang dirugikan justru masyarakat, dan pelayanan tidak maksimal.

“Guna mengatasi permasalahan itulah, maka dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, supaya pihak Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan pemahaman dan pendampingan kepada seluruh SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam pelaksanaan program, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujarnya.

“Degan ditandatangani kerjasama ini, seharusnya tidak ada lagi masalah hukum. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi sudah membuka akses untuk memberikan pendampingan. Saya berharap para SKPD menanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jambi hal yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan anggaran, tidak hanya di forum, namun juga di luar forum ini,” ujar Zola.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kajati, Erbindo Saragih SH MH, mudah-mudahan kerjasama ini akan menghasilkan sesuatu yang baik, yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga pembangunan di Provinsi Jambi,” tutur Zola.

Kata Zumi Zola, penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan.

Disebutkan, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang Hukum Pidana, tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berperan juga di bidang hukum yang lain, yaitu Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diaplikasikan dalam bentuk kegiatan bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

“Oleh karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, kita dapat memahami bahwa jaksa bukan hanya identik dengan perkara pidana, akan tetapi, juga dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas Zola.

Zola menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat melakukan hal yang sama untuk saling bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan mengoptimalkan peran jaksa sebagai Pengacara Negara. 

Karena dengan mengoptimalkan peran kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gugatan yang merugikan terhadap keputusan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Penyelenggaraan sosialisasi TP4D ini saya nilai penting untuk mendapat perhatian dari seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Karena saya menilai masih banyak kepala SKPD yang masih ragu dalam mengeksekusi anggaran karena takut menyalahi aturan sehingga tersangkut kasus pidana korupsi. Akibatnya akan berdampak terhadap perlambatan penyerapan anggaran SKPD, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Saya berharap, melalui sosialisasi ini bisa menghilangkan keraguan SKPD dalam mengeksekusi anggaran yang telah ditetapkan,” tegas Zola.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Erbindo Saragih, SH,MH, mengemukakan, TP4D ditujukan untuk mendukung dan mensukseskan pembangunan, yakni pihak kejaksaan memberikan pendampingan bagi SKPD dalam pelaksanaan program pembangunan dan alokasi anggaran, sebagai langkah pencegahan (preventif) terhadap pelanggaran hukum dalam merealisasikan program pembangunan.

Erbindo Saragih mengemukakan, latar belakang TP4D ini adalah, pada pertengahan tahun 2015, Presiden RI mengumpulkan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), Kajati, dan Kapolda se Indonesia terkait dengan realisasi anggaran yang lambat, yang tidak terlepas dari ketakutan SKPD dalam melaksanakan anggaran, berkaitan dengan resiko hukum. 

Dari kondisi tersebut, maka diputuskan pembentukan TP4D, pendampingan dari kejaksaan bagi pemerintah dalam eksekusi program dan anggaran, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum atau kasus hukum.

Namun demikian, Erbindo Saragih menegaskan, meskipun telah diberikan pendampingan, tetapi jika terjadi pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, hal tersebut tetap ditindak secara hukum, seperti suap-menyuap yang jelas diluar kerjasama.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini juga berharap, agar dengan adanya kerjasama yang telah ditandatangani, program pembangunanan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi, dan pelanggaran terhadap hukum juga semakin berkurang.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, dilakukan penandatanganan antara: Gubernur Jambi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Selain itu, dilakukan pertukaran cinderamata antara Gubernur Jambi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. (JP-03/Lee) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar