Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Menteri Tjahjo: Kolom Agama Di KTP Boleh Dikosongi

ILUSTRASI KTP
Jambipos Online, Jakarta-Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan beragama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan. Namun, selama agama yang dianut tidak termasuk dalam enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.

"Kalau masih masuk enam agama resmi, wajib dicantumkan. Kalau tidak, bisa dikosongkan saja," ujar Tjahjo dalam Kongres Kebebasan Beragama 2016 di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.

Meski kolom agama boleh dikosongkan, bukan berarti agama atau paham yang dianut tidak akan didata. Tjahjo mengatakan, pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tiap aparatur negara di daerah memiliki data yang lengkap akan penduduknya.

"Ini juga akan memudahkan pemerintah dalam basis data untuk pemilu mendatang. Ini menguntungkan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah," ujar Tajho.

Selain menjanjikan kemudahan dalam memiliki KTP, Tjahjo juga menjanjikan kemudahan bagi penduduk berpaham apapun untuk memiliki akta kelahiran. Tjahjo pun mengklaim akan menyiapkan sistem jemput bola untuk pembuatan akta kelahiran.

"Mudah-mudahan sudah bisa di tahun 2016 ini," ujar Tjahjo yang menganggap KTP dan Akta Kelahiran bak nyawa seorang warga negara untuk bisa mengurus hidup, pendidikan, dan pekerjaannya.

Aktivis Kebebasan Beragama, Yenny Wahid, mengapresiasi langkah pemerintah yang memperbolehkan kolom agama dikosongkan. Namun, ia meminta pembuktian karena nyatanya masih banyak penganut paham tertentu belum mendapat KTP.

"Contohnya warga Ahmadiyah di Manis Lor (Kuningan, Jawa Barat). Sebanyak 5.000 orang di sana belum mendapat KTP karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilnya mendapat tekanan dari kelompok garis keras," ujar Yenny. (Sumber: TEMPO.CO)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar