Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Soal Gafatar, Bareskrim: Kita Menunggu MUI dan Bakor Pakem

BERITASATU.COM
Jakarta-Wakabareskrim Irjen Syahrul Mamma menyatakan jika Bareskrim memang tengah melakukan penyelidikan terhadap kelompok Gafatar yang membuat  resah belakangan ini.

"Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap.  Kita menunggu fatwa MUI untuk mengenakan pasal penistaan agama (154a KUHP). Kalau fatwa itu turun, dan memang dinyatakan menista, kita segera bisa mengenakan pasal itu," kata Mamma di PTIK Selasa (26/1).

Selain itu, Mamma melanjutkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak jaksa yang merupakan penjuru dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Bakor Pakem).

Badan ini, yang terdiri dari banyak organisasi, punya wewenang untuk me-review apakah sebuah aliran kepercayaan dinyatakan clear ataukah sebaliknya yakni menista.

"Kalau pasal-pasal lainnya, seperti penipuan, belum bisa dikenakan  karena pengikutnya itu mengikuti ajaran ini dengan sadar dan tanpa  paksaan," sambungnya.

Bareskrim juga belum bisa mengenakan pasal makar pada kelompok yang diinisiasi oleh Ahmad Moshaddeq itu kendati ada temuan bahwa gerakan ini juga bertujuan membentuk pemerintahan sendiri.

"Belum bisa pasal itu. Masih kita dalami juga," imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar saat ditemui ditempat yang sama. Menurut jenderal bintang tiga ini polisi berkosentrasi untuk membantu evakuasi dan lalu mengintegrasikan kembali pengikut Gafatar dengan masyarakat.

"Kita belum masuk ke proses pemidanaan. Kita fokus mencegah adanya gesekan yang menimbulkan korban karena perbedaan pandangan di masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan bukan sekali ini saja Moshaddeq muncul jadi masalah. Namanya ramai di pemberitaan media pada tahun 2006 lalu setelah dia ditetapkan sebagai tersangka yang menyebarkan ajaran sesat melalui Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Aliran ini menobatkan Moshaddeq sebagai nabi, menurut pengikutnya, sebagai penerus Nabi Muhammad SAW.

Pemberitaan tentangnya berhenti pada tahun 2008 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Moshaddeq empat tahun penjara dipotong masa tahanan atas pasal penistaan agama.

Setelah proses pengadilan tuntas, Moshaddeq secara terbuka menyatakan telah bertobat dan kembali memeluk Islam. Namun, pada 2010 Mosshadeq membuat baju baru untuk Al-Qiyadah AL-Islamiyah dan menamainya dengan Milah Abraham atau Gerakan Komar (Komunitas Milah Abraham).

Ajarannya pun serupa yaitu menjadikan Moshaddeq sebagai nabi. Milah Abraham ini tidak menjadi isu sebesar Al-Qiyadah Al-Islamiyah, tetapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditetapkan sebagai aliran sesat. Kini, Moshaddeq, yang berasal dari pesantren Al-Zaytun NII KW-9 ini, muncul lagi dengan nama Gafatar.

Gafatar dibentuk dengan menggunakan aksi sosial sebagai citra utama agar leluasa berkembang di masyarakat. Gafatar menjadi isu nasional yang diduga menjadi penyebab menghilangnya orang-orang di berbagai daerah di Indonesia termasuk dr Rica Tri Handayani di Yogyakarta. (Sumber: BeritaSatu.com)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar