Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


492.000 Honorer K2 di Seluruh Indonesia Dibatalkan Jadi PNS

Yudyy
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
Jambipos Online, Jakarta-Ini kabar buruk bagi honorer kategori dua (K2)‎ yang sudah ngebet diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tak akan mengangkat sekitar 492 ribu honorer K2 menjadi CPNS.

“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” ujar Yuddy dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).

Menurutnya, kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS. Karenanya menteri asal Partai Hanura itu memilih pasang badan untuk mengambil kebijakan yang tak populis itu.

Selain masalah anggaran, Yuddy juga menyinggung soal kendala lainnya. Yakni masalah payung hukumnya.

“Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS,” bebernya.

Selain itu Yuddy juga mengatakan, moratorium pengangkatan CPNS tidak hanya dari jalur honorer K2. Sebab, hal serupa juga diberlakukan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.

“Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” tegasnya.

 
Penerimaan CPNS Bagi Guru, Medis dan Penegak Hukum Tetap Dibuka

Sementara Yuddy Chrisnandi juga menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan.

Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.

“Pemerintah mengambil kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum,” kata Yuddy.

Meski begitu, lanjut Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.

“Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,” kata Yuddy.

Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

“Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa,” kata Yuddy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II. Menurutnya, Presiden tidak mungkin tidak tahu mengenai masalah ini.

“Kita pelajari semuanya, tidak mungkin Presiden tidak tahu. Tidak mungkin pemerintah tidak menangkap aspirasi rakyat. Makanya akan kita bahas lagi dalam pertemuan satu atau dua minggu ke depan,” kata Rambe. (Muhammad Ikhlas)
 
(Sumber: JPNN)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar