Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


11 PNS Pemprov Jambi Dipecat

ILUSTRASI
Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Provinsi Jambi diberhentikan karena terlibat dalam berbagai kasus, sepanjang 2015.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Pembinaan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Azwardi di Jambi, Jumat, menyebutkan dua PNS diantaranya mengajukan permohonan berhenti atas keinginan sendiri dengan alasan pribadi.

Dia merincikan, dari sembilan orang yang diberhentikan tersebut, empat orang karena kasus pelanggaran disiplin, kemudian dua orang terlibat tindak pidana dan tiga lainnya diberhentikan sementara karena penahanan akibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

"PNS yang terkena kasus Tipikor diberhentikan sementara, dan masih menunggu proses peradilan," katanya menjelaskan.

Dijelaskannya, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh empat orang di atas itu yakni tidak masuk kantor, melanggar ketentuan jam kerja dan perundang undangan lainnya. Namun Azwardi tidak menyebutkan pejabat eselon berapa yang dikenakan sanksi tersebut.

"Tapi umumnya yang melakukan pelanggaran hingga dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat tersebut adalah pejabat eselon," katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Hefni Zein mengatakan, untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan pelanggaran disiplin, memang melalui tahap per tahap. Dimulai dengan teguran lisan hingga tertulis dari atasan masing-masing.

"Jika sudah tiga kali teguran tertulis, maka bisa diambil tindakan sanksi tegas bahkan sampai pemberhentian PNS. Prosedurnya ada, tidak langsung diberhentikan," katanya menjelaskan.

Pemeriksaan sendiri katanya juga dilakukan oleh pihak inspektorat. Untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PNS, hasil pemeriksaan tersebut dibahas dalam rapat tim yang diketuai oleh Sektetaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi.

"Apalagi kalau terbukti melakukan tindak pidana, kita bahas di dalam tim. Kemudian tim tersebut yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan. Sanksi diberikan melalui SK Gubernur," katanya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2015 memang telah membahas dan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap beberapa PNS.

Sanksi katanya dikategorikan dalam tiga jenis, ringan, sedang dan berat yang berakhir dengan pemberhentian PNS.

"Pengusulan pemberhentian terkait dengan pelanggaran disiplin, tindakan pidana dan Tipikor. Ada beberapa yang kita bahas dan kita putuskan untuk diberhentikan," katanya.

Selain pemberhentian ada juga tindakan yang diberikan seperti penurunan tunjangan, penurunan pangkat, dan kalau pelanggaran masih ringan hanya diberikan teguran tertulis saja.

"Sudah ada yang diberhentikan dengan SK Gubernur. Sebagian besar itu pejabat eselon II," katanya menambahkan.(Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar