Jambipos Online, Jambi – Wali Kota Jambi, DR Maulana, menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin aparatur dengan memberhentikan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan hingga keterlibatan dalam aktivitas terlarang seperti judi online dan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, dari sembilan pegawai tersebut, empat orang telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK). Empat lainnya masih dalam proses pemberhentian, sementara satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana.
Keputusan ini diumumkan Maulana usai memimpin apel perdana pasca libur panjang Idul Fitri dan Nyepi, yang juga menjadi ajang evaluasi kedisiplinan pegawai setelah masa libur dan kebijakan work from home (WFH).
Pelanggaran Terbongkar
Meski tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tercatat tinggi, bahkan mendekati 100 persen, Maulana menegaskan bahwa kehadiran semata tidak cukup menjadi indikator kinerja.
“Disiplin bukan hanya soal hadir, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah Kota Jambi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan ASN benar-benar kembali bekerja secara aktif, bukan sekadar tercatat hadir.
Maulana mengungkapkan, sejumlah pelanggaran berat dipicu oleh keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal.
Fenomena ini dinilai tidak hanya mencoreng citra aparatur negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut integritas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Maulana mengingatkan bahwa pemerintah telah memenuhi berbagai hak ASN, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta kelonggaran waktu selama masa libur.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Penegakan disiplin ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja birokrasi secara menyeluruh dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
BKPSDMD: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebutkan bahwa sembilan pegawai yang terkena sanksi terdiri dari lima ASN dan empat PPPK.
Ia menegaskan, status sebagai ASN bukan sekadar jaminan pekerjaan, melainkan amanah yang terikat aturan ketat.
“ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku karena di dalamnya ada hak dan kewajiban yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran, terlebih yang menyangkut integritas.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, aparatur yang tidak mampu menjaga disiplin dan profesionalisme dipastikan akan tersingkir.
Sederhananya, birokrasi tidak butuh pegawai yang sekadar hadir, tapi yang benar-benar bekerja. Dan bagi yang memilih jalan lain, pintu keluar sudah disiapkan.(JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE