MPRJ Laporkan Dugaan Mark-Up dan Pelanggaran Teknis Proyek Jembatan di Jambi

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (9/4/2026).

Jambipos Online, Jambi- Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan di Kota Jambi kembali mencuat. Lembaga Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan mark-up anggaran serta pelanggaran teknis pada proyek pembangunan jembatan di Jalan Sari Bakti.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (9/4/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Way Salak dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.099.999.641,88 pada Tahun Anggaran 2025.

Ketua MPRJ, Dian Saputra, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Dian, dari hasil peninjauan di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Dari hasil investigasi di lapangan, kami melihat adanya keretakan pada struktur beton jembatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan keamanan bangunan jika tidak segera dilakukan penanganan.

Selain itu, MPRJ juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar teknis, khususnya pada campuran beton yang digunakan dalam pembangunan jembatan.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh MPRJ.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE