Kabur dari Dalam Polda Jambi, M Alung Ramadhan Alias Alung, Buronan 58 Kg Sabu Belum Tertangkap Sejak Oktober 2025


Jambipos Online, Jambi – Kredibilitas pengamanan internal kembali dipertanyakan setelah seorang tersangka kasus besar narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil kabur dari dalam Mapolda Jambi. Hingga Sabtu (4/4/2026), buronan berinisial MA itu belum juga tertangkap, meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan.

MA sebelumnya ditangkap pada 9 Oktober 2025 di halaman parkir RSUD Bayung Lencir, Musi Banyuasin, bersama dua tersangka lainnya, APR dan JA. Namun hanya tiga hari berselang, tepatnya 12 Oktober 2025, MA justru berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Lantai II Gedung B Mapolda Jambi.

M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka narkoba jenis sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini tampang tersangka!

Dalam foto yang dilihat Redaksi, Alung menjadi DPO sejak 12 Oktober 2025. Dia merupakan warga RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pemuda berusia 23 tahun itu, diketahui memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 170 cm. Alung juga diketahui memiliki tato di bagian dada.

"Sampai saat kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Terhitung, sudah 6 bulan Alung lolos dari insiden kelalaian ini. Polda Jambi belum berhasil menangkap Alung kembali.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengakui pelarian tersebut terjadi saat penyidik tidak berada di ruangan.

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan, saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujarnya.

Sejak saat itu, MA resmi berstatus buronan. Namun hingga kini, upaya penangkapan belum membuahkan hasil signifikan.

Di sisi lain, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, APR dan JA, telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menyatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri serta jajaran kepolisian daerah lain untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Meski demikian, belum ada informasi terbaru terkait keberadaan MA.

“Kami mohon dukungan masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Erlan.

Kasus ini memantik sorotan publik, bukan hanya karena besarnya barang bukti yang terlibat, tetapi juga karena pelarian terjadi dari dalam lingkungan kepolisian sendiri. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan dan pengawasan terhadap tersangka kasus narkotika berskala besar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap kembali buronan yang hingga kini masih bebas.(JPO-Tim) 





0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE