AMDAL Jangan Jadi Formalitas! DPRD Kota Jambi Bongkar Dugaan Limbah Indogrosir Jambi

Kemas Faried Alfarelly,SE


Jambipos Online, Jambi - Dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir di Kota Jambi tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Isu ini kini menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD Kota Jambi pada Senin (2/3/2026) membuka babak baru pengawasan terhadap kepatuhan dokumen lingkungan di Kota Jambi.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed,SE dan Koordinator Komisi III Kemas Faried Alfarelly,SE beserta Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi.

Dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Joni Ismed, aktivis menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah dengan dokumen persetujuan lingkungan serta baku mutu air limbah. Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi pembiaran sistemik terhadap aturan yang seharusnya menjadi pagar utama perlindungan lingkungan.

Aliansi meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja, manajemen Indogrosir, hingga perwakilan masyarakat terdampak. Mereka mendesak transparansi hasil uji baku mutu limbah serta kejelasan status AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya seperti UKL-UPL, DELH, dan DPLH.

Isu ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Jambi. AMDAL tidak boleh lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif demi meloloskan investasi. Dokumen lingkungan adalah instrumen hukum yang menentukan apakah sebuah usaha layak beroperasi tanpa merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar.

“Ini penting untuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat,” tegas Joni Ismed.

Namun publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan. DPRD dituntut memastikan pengawasan berjalan tegas dan independen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi momentum bagi DPRD Kota Jambi untuk menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. AMDAL harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar lampiran dokumen, karena di balik setiap kelalaian lingkungan, ada risiko kesehatan dan masa depan masyarakat yang dipertaruhkan.(JPO-AsenkLee) 

Joni Ismed,SE.






0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE