58 Kilogram Sabu Disita, Kejari Jambi Diminta Tuntut Maksimal Dua Terdakwa Narkotika


Jambipos Online, Jambi - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali mengguncang Jambi. Sebanyak 58 kilogram sabu berhasil diamankan dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jambi.

Dua terdakwa, AGIT PUTRA RAMADAN Als AGIT Bin YURNALIS dan JUNIARDO Als ARDO Bin GUNTUR (Alm), resmi diserahkan penyidik Polda Jambi dalam proses Tahap II pada 2 Maret 2026. Dengan barang bukti sabu seberat 58.211,77 gram (netto), kasus ini dinilai sebagai salah satu pengungkapan besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Barang Bukti Fantastis

Selain puluhan kilogram sabu, aparat juga menyita: Dua unit mobil (Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn), sejumlah telepon genggam berbagai merek, dua koper, flashdisk berisi rekaman CCTV, CD rekaman suara tersangka.

Jumlah barang bukti yang besar menunjukkan dugaan kuat bahwa peredaran ini bukan skala kecil, melainkan jaringan serius yang berpotensi merusak sendi-sendi sosial masyarakat.


Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi setelah Jaksa Penuntut Umum merampungkan surat dakwaan.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda dan stabilitas daerah.

Penanganan perkara ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menanti putusan yang adil, tegas, dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika di Provinsi Jambi.

Kalau kamu mau, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif dan lebih “menggigit” lagi untuk opini atau tajuk rencana. (JPO-AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE