Jambipos Online, Banatanghari - Wibawa pemerintahan daerah kembali diuji. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/2/2026), justru menyisakan kegaduhan dan tanda tanya besar terhadap komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Perkara yang menyeret Pemerintah Daerah sebagai pihak Tergugat itu berlangsung tanpa kehadiran para pejabat kunci. Sekretaris Daerah, Kepala Bakeuda, serta Inspektur Daerah tidak tampak di ruang sidang. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga sekitar pukul 10.00 WIB dan hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak.
Ketiadaan pejabat publik dalam perkara yang menyangkut institusi pemerintahan dinilai publik sebagai sinyal kurangnya keseriusan menghadapi proses hukum. Dalam sistem demokrasi, pejabat bukan hanya pemegang jabatan administratif, tetapi simbol tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Pers Dihadang, Transparansi Dipertanyakan
Situasi kian memanas saat sejumlah jurnalis yang hendak meliput mengaku mengalami penghadangan dan pembatasan dokumentasi. Minimnya ruang informasi resmi memunculkan kesan tertutup dalam perkara yang seharusnya terbuka untuk publik.
Pembatasan tersebut menuai kritik, mengingat keterbukaan persidangan adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan. Masyarakat berhak mengetahui substansi perkara yang melibatkan institusi pemerintah.
Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Bungkam
Majelis hakim sempat mengarahkan perkara ke tahap mediasi. Namun, upaya tersebut dikabarkan tidak membuahkan hasil. Usai mediasi, kuasa hukum Penggugat menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Sikap bungkam ini semakin mempertebal kabut informasi di tengah publik yang justru menanti kejelasan.
Bupati Dituntut Tunjukkan Kepemimpinan
Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ini adalah ujian kepemimpinan. Sebagai kepala daerah, Bupati Batang Hari memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan seluruh jajaran pemerintahan bersikap kooperatif, transparan, dan menghormati proses hukum.
Diam bukanlah solusi. Ketidakhadiran pejabat serta pembatasan akses informasi justru memperlemah citra pemerintahan di mata rakyatnya sendiri.
Masyarakat Batang Hari berhak melihat keteladanan dari pucuk pimpinan daerahnya: hadir, terbuka, dan tegas memastikan bahwa hukum dihormati tanpa pengecualian.
Supremasi hukum tidak boleh sekadar menjadi slogan. Ia harus tercermin dalam tindakan nyata.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih keras lagi (gaya opini tajam) atau versi yang lebih halus tapi tetap “menyengat” agar aman secara hukum publikasi.(JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE