Publik Desak Hukuman Berat Dua Oknum Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan di Polda Jambi

Romiyanto.
Jambipos Online, Jambi - Sidang etik terhadap dua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan di Kota Jambi menuai sorotan tajam publik. Proses sidang yang digelar di Gedung SPKT Lantai 2 Polda Jambi sejak Jumat, 6 Februari 2026, dinilai harus menjadi momentum pembuktian bahwa institusi kepolisian serius menindak anggotanya yang terlibat kejahatan seksual.

Empat tersangka dihadirkan dalam sidang etik tersebut, terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencoreng wajah institusi Polri di mata publik.


“Dua oknum ini bukan warga biasa. Mereka aparat penegak hukum. Kalau benar terbukti terlibat, maka hukuman harus lebih berat, bukan lebih ringan,” tegas Romiyanto kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Ia juga mengkritik pelaksanaan sidang etik yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Menurutnya, korban justru tidak diperkenankan masuk untuk didampingi kuasa hukum saat sidang berlangsung.

“Ini ironi. Korban kekerasan seksual justru dibatasi, sementara para terduga pelaku diberi ruang. Ini tidak mencerminkan keberpihakan pada korban,” ujarnya.

Romi mendesak agar Polda Jambi tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif ringan, melainkan memberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi tersebut apabila terbukti bersalah.

“Tidak boleh ada kompromi. PTDH adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional. Kalau hanya sanksi ringan, publik akan menilai Polri melindungi anggotanya sendiri,” katanya.

Lebih jauh, ia juga meminta agar seluruh oknum polisi yang berada di lokasi kejadian dan diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun membiarkan kekerasan seksual terjadi, turut diproses secara etik dan hukum.

“Membiarkan kejahatan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri. Kalau ada oknum yang melihat dan membiarkan, mereka juga harus dihukum,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam memberantas kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Publik menunggu ketegasan Polda Jambi untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diketahui, korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE