Jambipos Online, Jambi– Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, didampingi Para Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Asisten Pemulihan Aset, Kabag TU dan Para Koordinator, menerima kunjungan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jambi, M.Sum Indra. SE, MM.Si, di Ruang Kerja Kajati Jambi, Senin (23/2/2026).
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus membangun strategi komunikasi antara Kejaksaan dan DPD RI guna mendukung pelaksanaan tugas konstitusional yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan nasional, dan penegakan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, M.Sum Indra, SE. MM.Si menyampaikan ketertarikannya untuk memperdalam pandangan terhadap berbagai fenomena Pengelolaan Dana Desa dan dinamika hukum terkait Penerapan KUHP dan KUHAP baru secara komprehensif dan substantif, melalui dialog langsung dengan institusi penegak hukum.
Merespons hal tersebut, Kajati Jambi menyambut baik kunjungan dan gagasan yang disampaikan. Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum senantiasa terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi memaparkan Program Jaga Desa di Bidang Intelijen yang memberikan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan memaparkan kesiapan institusinya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah antisipatif, terutama dalam menyikapi perubahan paradigma pemidanaan yang kini berorientasi pada pemulihan dengan Restorative Justice, Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan,” tegas Kajati Jambi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Sejumlah isu strategis turut dibahas antara lain terkait Pengelolaan Dana Desa, dinamika penegakan hukum terkait Perlindungan Guru pada Kasus Di Kabupaten Muarojambi dan Tanjung Jabung Timur pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, penguatan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, serta sinergi antarlembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
.jpeg)
.jpeg)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE