Komisi I DPRD Provisi Jambi Konsultasi ke ANRI, Perkuat Sistem Kearsipan dan Antisipasi Sengketa Batas Wilayah


Jambipos Online, Jakarta- DPRD Provinsi Jambi melalui Komisi I melakukan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperkuat sistem kearsipan daerah serta mengantisipasi potensi sengketa batas wilayah melalui konsolidasi dokumen historis dan administratif.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah dan dihadiri sejumlah anggota, di antaranya Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, dan Rucita Arfianisa, beserta tenaga ahli dan pendamping. Turut hadir perwakilan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muaro Jambi.

Rombongan diterima Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, S.IP., M.AP., di Kantor ANRI, Rabu (11/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tantangan pengelolaan arsip daerah di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel. Salah satu isu yang mengemuka ialah pengalaman sengketa administratif terkait Pulau Berhala yang pernah menjadi perdebatan antarwilayah.

Anggota Komisi I, Pinto Jayanegara, menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah untuk memperkuat konsolidasi arsip sejarah dan administrasi kewilayahan.

“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujarnya.

Pihak ANRI menjelaskan, arsip kolonial maupun pascakemerdekaan yang berkaitan dengan batas wilayah kerap tersebar di berbagai koleksi khasanah, sehingga membutuhkan penelusuran lintas sumber. Jambi sendiri tercatat memiliki naskah sumber berjudul Citra Jambi dalam Arsip yang diterbitkan pada 2006 dan dapat menjadi pijakan awal penelusuran lebih lanjut.

Ketua Komisi I, Hapis Hasbiallah, menegaskan bahwa penguatan arsip bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan bagian dari fondasi tata kelola pemerintahan dan pencegahan konflik.

“Banyak konflik batas wilayah di tingkat desa hingga provinsi berawal dari lemahnya dokumentasi dan data historis yang terverifikasi. Karena itu, penguatan arsip menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.

Selain aspek substansi, Komisi I juga menyoroti keterbatasan infrastruktur penyimpanan arsip di sejumlah kabupaten/kota di Jambi. Beberapa daerah dinilai belum memiliki depo atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar kearsipan.

“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum dimanfaatkan,” tambah Pinto.

Dalam konsultasi tersebut turut dibahas strategi digitalisasi arsip masyarakat, termasuk piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang masih tersimpan di keluarga maupun komunitas.

ANRI menegaskan bahwa urusan kearsipan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah yang pelaksanaannya memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Konsultasi ini menjadi langkah awal DPRD Provinsi Jambi dalam merumuskan penguatan tata kelola kearsipan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan daerah dan pembangunan jangka panjang.(JPO-ADV)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE