Jambipos Online, Jambi - Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat permohonan audiensi mengenai dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT Niaga Guna Kencana (NGK) yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, Amd.KepGi., S.H., bersama anggota Komisi I lainnya. Agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aspirasi yang disampaikan terkait status serta pemanfaatan lahan dimaksud.
Sejumlah instansi dan pihak terkait turut diundang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, yakni DPMPTSP Kota Jambi, DPRKP Kota Jambi, DPUPR Kota Jambi, BPN Kantor Pertanahan Kota Jambi, Camat Alam Barajo, Lurah Mayang Mangurai, Ketua RT 10, pihak PT Niaga Guna Kencana, serta SENA NERANDAN dan rekan. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Dalam forum RDP, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, data, serta pandangan terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi pokok pembahasan. Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga akhir rapat, Komisi I menghimpun berbagai informasi dan masukan dari para pihak sebagai bahan pendalaman lebih lanjut. DPRD menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP sesuai mekanisme yang berlaku guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE