Harga Token Listrik Terbaru 10–15 Februari 2026, Beli Rp20 ribu Dapat kWh Segini


Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman didampingi anggota DPR RI Bambang Pattijaya dan jajaran PT PLN mengisi token listrik rumah warga di Desa Kurau Timur, Koba, Jumat (28/10/2022). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Jambipos Online, Jakarta - Pemerintah menetapkan resmi harga tarif listrik. Pekan ini, pada 10-15 Februari 2026, harga token listrik terbaru telah ditetapkan. Pelanggan PLN terdiri dari pelanggan prabayar dan pascabayar. Bagi pelanggan PLN terutama prabayar penting mengetahui tarif listrik agar aliran listrik tetap menyala.

Berbeda dengan pulsa telepon, hitungan tarif listrik akan dikonversi ke satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh).

Jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian token listrik tidaklah sama bagi setiap pelanggan. Besaran kWh yang diperoleh dan dipengaruhi sejumlah faktor seperti tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai daerah masing-masing. 

Lalu, berapa harga token listrik pada 10-15 Februari 2026?

Harga Token Listrik 10-15 Februari 2026 

Harga token listrik pekan ini, pada 9-15 Februari 2026, masih mengacu pada tarif listrik yang berlaku di Triwulan I-2026. 

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik triwulan I-2026, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi. Seperti diketahui, tarif listrik nonsubsidi memang dievaluasi setiap tiga bulan sekali. 

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun seharusnya ada penyesuaian, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi tetap. Artinya, harga token listrik Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi. 

Tarif Listrik Februari 2026 Semua Golongan Daya

Mengacu pada laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada 10-15 Februari 2026: 

900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh 
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh 
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh 
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh 

Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan bisa memperkirakan berapa kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik. 

Pelanggan bisa menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian pulsa listrik dengan cara berikut ini.

Cara Menghitung kWh Token Listrik 

Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: 

(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik. 

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 20.000. 

Nominal token: Rp 20.000 
PPJ 3 persen: Rp 600 (3 persen × Rp 20.000) 
Sisa setelah PPJ: Rp 19.400 
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Jumlah kWh yang diperoleh pelanggan sebesar: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh.

Ini berarti, pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta yang membeli token listrik Rp 20.000, akan mendapatkan sekitar 13,43 kWh. 

Demikian harga token listrik 9-15 Februari 2026, lengkap dengan simulasi perhitungan jumlah kWh yang didapat.

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.

Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). 

Perseroan menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kepastian tarif listrik yang tetap sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pada awal tahun ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali meningkat.

“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).

Darmawan menegaskan, PLN akan terus menjaga pasokan listrik yang andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap aman dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri.

Ia menambahkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, juga dipastikan tidak mengalami perubahan pada periode tersebut.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. (JPO-Bangkapos.com/Kompas.com/Kontan)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE