DPRD Provinsi Jambi Desak Pemda Respons Cepat Penonaktifan 90 Ribu PBI BPJS Kesehatan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.

Jambipos Online, Jambi - Polemik penonaktifan sekitar 90 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi menjadi sorotan politik di daerah. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak pemerintah kabupaten/kota segera bergerak cepat melakukan verifikasi dan validasi ulang data warga terdampak.

Menurut Ivan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan memang merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI dalam rangka pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, ia menilai pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap dampak sosial yang muncul di lapangan.

“Ini menyangkut hak dasar masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pemda tidak boleh lambat. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan harus segera turun melakukan verifikasi,” kata Ivan Wirata kepada wartawan di Jambi, Selasa (17/2/2026).

Ia menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Banyak warga, kata dia, baru mengetahui status PBI mereka nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, penonaktifan dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain perubahan status ekonomi peserta, data kependudukan tidak valid atau ganda, kepemilikan aset tertentu yang membuat peserta dianggap tak lagi memenuhi kriteria, hingga peralihan segmen kepesertaan karena telah bekerja di perusahaan.

Sebagai langkah solusi, Ivan mengungkapkan telah disiapkan mekanisme reaktivasi cepat yang dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam setelah proses verifikasi oleh dinas terkait selesai. Selain itu, terdapat skema reaktivasi otomatis bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker agar terapi medis tidak terhenti akibat persoalan administrasi.

Secara politik, DPRD Provinsi Jambi meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan dan akuntabel, disertai edukasi publik yang memadai. Ivan juga mendorong perangkat desa dan kelurahan lebih proaktif membantu warga terdampak karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Jalur pengaduan harus dibuka seluas-luasnya. Dan yang paling penting, layanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tetap harus diberikan meskipun ada kendala administrasi,” tegasnya.

DPRD menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan jaminan kesehatan sebagaimana mestinya. (JPO-ADV) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE