Jambipos Online, Jakarta- Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta, Rabu (21/1/2026), dalam rangka memperdalam model pengawasan penyiaran berbasis data dan sistem pemantauan siaran secara real time.
Kunjungan tersebut dipimpin jajaran pimpinan dan anggota Komisi I, di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, dan Umaima Kamila, didampingi tenaga ahli.
Dalam pertemuan itu, Komisi I menyoroti sistem pengawasan terintegrasi yang diterapkan KPID DKI Jakarta. Setiap indikasi pelanggaran siaran dicatat secara rinci, mulai dari nama program, waktu tayang, menit kejadian, hingga klasifikasi konten. Data tersebut kemudian diolah menjadi laporan periodik dan visualisasi grafis untuk memetakan pola pelanggaran.
Model pengawasan berbasis data ini dinilai meningkatkan objektivitas dalam proses penindakan, karena seluruh keputusan didukung rekaman dan analisis terukur, bukan sekadar persepsi.
Selain memantau potensi pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga mengembangkan sistem pemetaan konten positif. Pendekatan ini menitikberatkan pada identifikasi program yang mengandung nilai edukasi, penguatan wawasan kebangsaan, serta kepentingan publik. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya represif, tetapi juga bersifat korektif dan konstruktif terhadap kualitas siaran.
Komisi I turut mencermati metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi yang terdeteksi sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman siaran, penyusunan berita acara analisis isi, hingga rekomendasi sanksi yang diputuskan melalui mekanisme pleno komisioner. Prosedur ini dinilai menjaga akurasi serta akuntabilitas kelembagaan.
Secara politik kelembagaan, kunjungan ini dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola penyiaran di daerah. Komisi I menilai sejumlah praktik di DKI Jakarta dapat direplikasi di Jambi, terutama dalam penguatan basis data pelanggaran, penyusunan laporan pola siaran secara berkala, serta peningkatan edukasi publik terkait perlindungan anak dan etika penyiaran.
Hasil kunjungan kerja tersebut akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi untuk memperkuat sistem pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi, dengan tujuan menciptakan ruang publik yang lebih sehat, akuntabel, dan berimbang. (JPO-ADV DPRD Prov Jambi)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE