Guru Korban Pengeroyokan Dites Kejiwaan, Siswa SMKN 3 Tanjabtim Pengeroyok Diproses Biasa


Seorang siswa tampak mengepal tangannya mengarahkan ke wajah guru Agus S. (Foto tangkap layar)

Jambipos Online, Jambi - Kasus pengeroyokan guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur kini memasuki babak yang memantik tanda tanya besar. Bukan semata soal kekerasan di sekolah, melainkan soal cara negara membaca akar masalah dan menentukan siapa yang “bermasalah secara mental.”

Gubernur Jambi Al Haris memutuskan memindahkan guru berinisial AS dari sekolah tersebut dan memerintahkan pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan kelayakannya sebagai pendidik. Keputusan ini disebut sebagai langkah meredam konflik sosial yang telah membesar.

Namun, publik patut bertanya, mengapa yang lebih dulu diuji kewarasannya justru guru yang menjadi korban pengeroyokan, bukan siswa-siswa yang secara kolektif melakukan kekerasan fisik?

Fakta tak terbantahkan, seorang guru dikeroyok oleh sejumlah siswanya. Itu bukan konflik personal biasa. Itu adalah kekerasan massal dalam ruang pendidikan, sesuatu yang seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Fokus kebijakan diarahkan pada kondisi psikologis guru, seolah persoalan utama terletak pada stabilitas mental individu pendidik, bukan pada budaya kekerasan, lemahnya otoritas sekolah, dan normalisasi pengeroyokan oleh pelajar.

Jika logikanya adalah “tes kejiwaan demi mencegah konflik berulang”, maka pertanyaan lanjutan tak bisa dihindari, apakah pengeroyokan beramai-ramai bukan indikator gangguan kontrol emosi, agresivitas, atau kegagalan pendidikan karakter?

Negara Terlalu Cepat Mengorbankan Guru?

Memang, muncul pengakuan adanya tamparan dan ucapan tak pantas yang diduga dilakukan guru sebelum pengeroyokan terjadi. Jika itu benar, maka proses hukum harus berjalan adil dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum.

Namun kesalahan satu tidak serta-merta menghapus kesalahan yang lain, apalagi kesalahan kolektif yang berujung kekerasan brutal.

Ketika guru langsung dimutasi dan dites kejiwaan, sementara siswa pengeroyok hanya diposisikan sebagai objek pemeriksaan pidana biasa, muncul kesan negara sedang mencari jalan paling cepat untuk menenangkan situasi, bukan menegakkan keadilan substansial.

Lebih buruk lagi, ini berpotensi mengirim pesan keliru ke publik. Guru bisa dikeroyok, lalu dipertanyakan kewarasannya. 

Jika preseden ini dibiarkan, dunia pendidikan menghadapi risiko serius. Guru bisa kehilangan wibawa, bukan karena mereka salah, tetapi karena negara tampak lebih sibuk melindungi stabilitas citra daripada martabat profesi pendidik.

Tes kejiwaan bukanlah hukuman, tetapi ketika diterapkan secara selektif dan sepihak, ia berubah menjadi alat stigmatisasi. Ironisnya, belum terdengar wacana serius tentang, evaluasi psikologis siswa pengeroyok, audit budaya kekerasan di sekolah, atau tanggung jawab sistemik manajemen pendidikan.

Negara Seharusnya Tegas, Bukan Timpang

Negara seharusnya hadir dengan keberanian moral, menghukum yang salah, melindungi yang benar, dan membenahi sistem yang gagal.

Jika guru diuji kewarasannya, siswa pelaku kekerasan kolektif pun semestinya diuji kedewasaan dan kesehatan mentalnya. Jika tidak, maka keadilan hanya menjadi slogan kosong.

Kasus ini bukan sekadar konflik guru dan murid. Ini cermin krisis otoritas, krisis disiplin, dan krisis keberanian negara dalam membela pendidikan dari barbarisme.

Dan pada titik ini, publik berhak bertanya dengan lantang, siapa sebenarnya yang sedang sakitindividu, atau sistem? 

Gubernur Jambi Al Haris ikut bersuara ramainya kasus siswa keroyok guru di  SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Kasus pengeroyokan guru bernama Agus Saputra oleh siswanya sendiri di sekolah ternyata sampai ke meja Gubernur Jambi Al Haris.

Sebelumnya, Agus viral karena dikeroyok oleh sejumlah muridnya dan bikin laporan ke polisi. Tetapi, ia juga dilaporkan oleh seorang muridnya karena menampar sebelum terjadinya pengeroyokan yang viral.

Kini orang nomor satu di Jambi mengambil langkah ekstrem. Dia memindahkan oknum guru tersebut dari posisinya. Tak hanya itu, Al Haris memerintahkan pemeriksaan kesehatan mental secara menyeluruh.

Keputusan ini diambil setelah kasus pengeroyokan guru berinisial AS viral, yang belakangan terungkap dipicu oleh penghinaan terhadap profesi ayah siswa dan masalah uang komite. 

Meski sempat dimediasi oleh Polres Tanjabtim, Gubernur menilai luka sosial di lingkungan sekolah tersebut sudah terlalu dalam.

Sanksi Administratif dan Tes Kelayakan

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan pemindahan oknum guru tersebut adalah harga mati untuk meredam konflik yang berlarut-larut. "Yang pasti guru itu kita pindahkan dari situ. Enggak mungkin dia tetap di situ, mesti harus dipindah," tegas Al Haris mengutip unggahan akun @kabarjambiupdate.

Tak hanya mutasi, Gubernur Jambi memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan assessment kejiwaan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaklayakan sebagai pendidik, maka AS akan kehilangan status fungsionalnya sebagai guru.

"Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga nanti. Apakah beliau masih layak seorang guru? Kalau misalnya tidak layak, ya kita pindahkan ke tempat jabatan bukan guru lagi (staf biasa)," pungkasnya.



Kronologis Konflik

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah AS dikeroyok siswanya. Namun, kesaksian dari siswi berinisial Bunga mengungkap sisi lain. Kata dia, konflik berawal dari masalah tutup pintu kelas yang berujung pada makian AS yang membawa-bawa nama ayah siswa serta menyindir gaji guru yang berasal dari uang komite orang tua. 

Hingga kini, pihak korban (AS) juga telah melayangkan laporan ke Polda Jambi yang menyeret jajaran pimpinan sekolah atas dugaan pembiaran.

Seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (38), dilaporkan telah menganiaya murid inisial LF (16). Sebelumnya, Agus viral karena dikeroyok oleh sejumlah muridnya dan bikin laporan ke polisi.

Tetapi, ia juga dilaporkan oleh seorang muridnya karena menampar sebelum terjadinya pengeroyokan yang viral. LF memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jambi pada Kamis (22/1/2026) siang.

Selama kurang lebih tiga jam, LF dimintai keterangan oleh penyidik guna menguatkan kronologi peristiwa yang diduga melibatkan unsur kekerasan di sekolahnya.

Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara ini, termasuk asal-usul dua senjata tajam yang disebut-sebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Yang paling didalami adalah terkait dari mana dua senjata tajam itu didapatkan,” ujar Dian kepada wartawan.

Tak hanya berfokus pada aspek pidana, penanganan perkara ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban. LF dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (26/1/2026) mendatang sebagai bagian dari prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami oleh anak sebagai korban. Ini menjadi salah satu dasar dalam proses hukum,” jelas Dian.

Dalam setiap tahapan pemeriksaan, LF tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga, tetapi juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Konsultan Hukum DP3AP2 Provinsi Jambi, Raden Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi LF hingga perkara ini selesai ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kami sifatnya mendampingi dan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan selama proses ini berjalan,” kata Raden.

Raden juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru satu siswa yang secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihaknya, yakni LF. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan apabila terdapat korban lain yang membutuhkan bantuan serupa.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE