DPRD Provinsi Jambi Desak Pengawasan Ketat PETI di Jambi Usai Delapan Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Muhammad Hafiz Fatta.
Jambipos Online, Jambi - DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) memperkuat pengawasan dan menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jambi. Desakan ini menyusul peristiwa delapan orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal sistem “lobang jarum” di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Senin (19/1/2026).

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fatta, mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat serius bahwa praktik pertambangan ilegal kerap menimbulkan korban jiwa.

“Permasalahan ini sering menimbulkan korban. Kita berharap pemerintah setempat lebih giat melakukan penertiban dan pengawasan bersama APH agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya di Jambi, Kamis.

Menurut dia, persoalan PETI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaat.

“Tambang ilegal sangat merugikan. Hanya segelintir pihak yang mendapatkan keuntungan, sementara dampak lingkungan dan sosialnya jauh lebih besar,” katanya.

DPRD, lanjutnya, menginginkan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai regulasi dan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menilai sistem tambang “lobang jarum” yang menggali tanah hingga kedalaman tertentu memiliki risiko tinggi, terutama saat curah hujan meningkat yang berpotensi memicu longsor.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan berisiko tinggi tersebut. Pemerintah juga menyarankan masyarakat mencari alternatif yang lebih aman, seperti mendulang emas secara tradisional di aliran sungai.

“Sudah dilarang. Silakan mencari emas dengan cara tradisional yang lebih aman. Namun, sebagian masyarakat memilih penggalian karena dianggap menghasilkan pendapatan lebih besar,” ujar Al Haris.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban guna meminimalkan risiko korban jiwa serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.(JPO-ADV DPRD Prov Jambi) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE