Jambipos Online, Jambi - DPRD Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) I menegaskan bahwa realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Migas Blok Jabung tidak boleh lagi berlarut-larut. Hak daerah harus segera diwujudkan demi kepentingan pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan Pansus I DPRD Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Kantor Bupati Tanjabtim, Kamis (29/1/2026).
Rombongan DPRD dipimpin Ketua Pansus I Abun Yani. Dari pihak Pemkab Tanjabtim hadir Wakil Bupati Muslimin Tanja beserta jajaran terkait.
Ketua Pansus I Abun Yani menegaskan, PI 10 persen bukan sekadar angka, melainkan hak konstitusional daerah penghasil yang harus segera direalisasikan oleh operator Blok Jabung, yakni PetroChina International Jabung Ltd..
“Jangan sampai potensi besar dari Blok Jabung tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jambi, khususnya Tanjabtim sebagai daerah penghasil. PI 10 persen ini harus segera terealisasi,” tegas Abun.
Menurutnya, salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah penguatan Badan Usaha Milik Daerah melalui pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Bumi Jabung Sejahtera. BUMD tersebut menjadi kendaraan resmi untuk menerima dan mengelola PI 10 persen secara profesional.
“Perda sudah disepakati, nama BUMD telah resmi berubah menjadi Bumi Jabung Sejahtera, AD/ART telah disusun. Artinya, secara kelembagaan kita siap. Jangan ada lagi alasan untuk menunda realisasi PI,” ujarnya.
Abun menekankan bahwa setiap keterlambatan berarti potensi pendapatan daerah yang hilang. Dana dari PI 10 persen, lanjutnya, dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat di wilayah penghasil migas.
Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja menyatakan pemerintah daerah berkomitmen penuh mempercepat seluruh tahapan administratif, termasuk rekrutmen direksi dan komisaris BUMD yang dijadwalkan berlangsung Februari hingga Maret 2026.
Ia menyebut langkah tersebut telah sejalan dengan regulasi terbaru Kementerian ESDM mengenai penawaran PI 10 persen kepada daerah.
Pansus I DPRD Jambi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar proses administrasi, persetujuan, hingga penandatanganan skema PI tidak terhambat.
“Ini momentum penting. Jangan sampai daerah lain sudah menikmati PI, sementara Jambi tertinggal. Kami akan terus mengawal hingga 10 persen ini benar-benar menjadi milik daerah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Abun.
Selain isu PI, pertemuan tersebut juga menyinggung penyelesaian batas wilayah antara Tanjabtim dan Tanjung Jabung Barat, yang dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum wilayah pengelolaan sumber daya.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan bahwa realisasi PI 10 persen Blok Jabung harus menjadi prioritas bersama, karena menyangkut masa depan fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi secara luas.


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE