Jambipos Online, Bungo- Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terus meningkat dan kian sulit dikendalikan. Para pelaku yang diduga sebagai “bos besar” tambang ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap beroperasi di berbagai aliran sungai, baik kecil maupun besar, hampir di setiap dusun di wilayah Bungo, Rabu (29/10/2025).
Beberapa sungai utama seperti Batang Jujuhan, Batang Senamat, Batang Uleh, Batang Pelepat, dan Batang Bungo kini tampak keruh pekat dan berlumpur. Sekitar 90 persen aliran sungai tersebut diduga kuat telah tercemar akibat aktivitas PETI yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Dari seluruh aliran itu, hanya Batang Jujuhan yang bermuara langsung ke Sungai Batanghari, sementara sisanya mengalir ke Sungai Batang Tebo.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Banyak warga mempertanyakan, apakah air sungai tersebut masih layak digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK)? Jawaban pasti hanya dapat diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, DLH Provinsi Jambi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sungai Menghitam, Banyak Pihak Diduga Tutup Mata
Pantauan di lapangan menunjukkan, hampir seluruh sungai di wilayah Bungo kini berwarna cokelat pekat. Aktivitas PETI terlihat berjalan bebas tanpa rasa takut terhadap hukum. Ironisnya, banyak pihak yang diduga menutup mata terhadap praktik perusakan lingkungan ini, mulai dari aparat desa, lembaga adat, hingga pejabat di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Padahal, Bupati Bungo Dedy Putra, SH, M.Kn, yang baru dilantik, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penambangan emas ilegal. Dalam program 100 hari kerjanya, ia menempatkan pemberantasan PETI sebagai prioritas utama. Bahkan, ia menerbitkan surat edaran bersama seluruh OPD dan instansi terkait agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Satgas Zero PETI Melempem
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Pemkab Bungo telah membentuk Tim Satgas Zero PETI, yang melibatkan unsur DPRD, Dandim 0416/Bute, Satpol PP, Polres Bungo, serta DLH. Namun, efektivitas tim tersebut kini dipertanyakan masyarakat. Setelah sempat aktif melakukan razia di beberapa titik, aktivitas tim itu kini nyaris tak terdengar.
Informasi dari lapangan menyebutkan, aktivitas PETI justru semakin marak. Ribuan rakit dompeng dilaporkan beroperasi di berbagai aliran sungai, sementara di daerah hulu, ratusan alat berat jenis excavator masih bekerja secara terang-terangan.
Sumber terpercaya menyebutkan, di wilayah Ulu Sungai Batang Pelepat masih terdapat puluhan excavator yang beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, alat berat dari luar daerah seperti Merangin juga ikut menambang di kawasan tersebut.
Diduga, setiap alat berat yang masuk diwajibkan menyetor uang payung bernilai puluhan juta rupiah serta setoran keamanan bulanan kepada oknum tertentu.
Kondisi serupa juga ditemukan di wilayah Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, serta di sepanjang aliran Batang Bungo hingga Rantau Pandan. Aktivitas tambang emas ilegal terlihat dilakukan secara terbuka di siang hari tanpa rasa takut. Warga yang melintas di sekitar lokasi menilai, lemahnya pengawasan aparat membuat pelaku semakin berani.
UU Minerba Jelas Melarang PETI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Namun, di lapangan, ancaman hukum tersebut belum mampu menimbulkan efek jera. Aktivitas PETI terus berjalan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya ekosistem sungai yang hancur, tetapi juga masa depan generasi muda Bungo yang ikut terancam.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan komitmen pemberantasan PETI. Mereka berharap upaya pemberantasan tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam tindakan konkret dan berkelanjutan.
Karena jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka Bungo tak hanya kehilangan keindahan alamnya, tetapi juga menanggung kerusakan lingkungan dan sosial yang tak ternilai.(JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE