Kasus Narkoba, Terdakwa Didin Bin Tember Divonis 18 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Terdakwa Didin Bin Tember Divonis 18 Tahun Penjara, Kamis (31/7/2025).(IST)

Jambipos Online, Jambi--Masuk dalam lingkaran terdakwa kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) Helen Dian Krisnawati, terdakwa Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis (31/7/2025). Sementara JPU Kejari Jambi tetap kokoh pada tuntutannya kepada Helen tetap pidana mati.

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Mejatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber terbukti  secara Sah dan Meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Arifani Alias Ari Bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Diding Alias Didin dengan Pidana Penjara selama 18 Tahun Denda Rp 2 Milyar Rupiah Subsidair  1 Tahun Penjara dan Barang Bukti Conform dengan Tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jambi (31/7/2025).
 
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 12 Tahun.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam poin pertimbangan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.


Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Kota Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.

Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya.

Dalam pertimbangan hal-hal Memberatkan Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa Diding Bin Tamber menjadi Pengendali peredaran Narkotika di Pulau Pandan Kota Jambi yang merusak generasi  muda  Kota Jambi dan perbuatan terdakwa  bertentangan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba serta  Terdakwa seorang Residivis yang pernah di hukum dan Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan.

Dalam proses perkara ini terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber  didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa pada sidang perkara lainnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun  dan Terdakwa HELEN DIAN KRISNAWATI di Tuntut Pidana Mati, masing- masing di sidang dalam berkas terpisah. Saat ini terdakwa Diding Bin Tamber ditahan di Lapas  Jambi. 

Setelah Putusan Hakim dibacakan Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (JPO-Tim)


0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE