Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua DPRD Jambi Ingatkan Dirut Bank 9 Jambi Yang Baru Soal Inovasi dan Pengambilan Kebijakan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwato.

Jambipos Online, Jambi
-Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan kepemimpinan sebagai Dirut Bank Jambi dengan sebaik-baiknya. Kedepan Bank Jambi semakin lebih baik dan lebih maju lagi dibawah kepemimpinan Khairul Suhairi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwato, sebelumnya mengucapkan selamat atas telah dilantiknya Khairul Suhairi sebagai Dirut Bank Jambi oleh Gubernur Jambi yang dilaksanakan, Kamis (7/3/2024) oleh Gubernur Jambi H Al Haris.

Edi Purwanto berharap, kedepan dibawah kepemimpinan pak Khairul Suhairi Bank Jambi bisa lebih baik lagi. Bahwa Dirut Bank Jambi yang telah dilantik ini memiliki tugas dan tanggungjawab besar dan tantangan kedepan yang tidak hanya memperbaiki citra Bank Jambi.

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH melantik H. Hairul Suhairi, S.E., M.M menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (07/03/2024).

Namun juga untuk terus berinovasi terutama dalam hal digitalisasi yang berdampak nyata kepada masyarakat Jambi sebagai Bank Daerah.

“Kita berharap bagaimana Bank Jambi terus melakukan inovasi-inovasi dan percepatan seiring perkembangan digitalisasi dari produk-produk perbankan, tentu kita mendukung harus berkembang dan semakin maju, dan kita berharap bisa memberikan dampak lebih lagi untuk pembangunan jambi,”ucapnya.

Disisi lain, Edi Purwanto mengingatkan dalam melakukan kebjakan-kebijakan untuk tetap mengedepankan konstitusional dan berpegang terhadap prinsip-prinsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sebelumnya Khairul Suhairi ditunjuk Komisaris Bank 9 Jambi sebagai Plt Direktur Utama Bank Jambi sejak Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi Selasa 9 Mei 2023. Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (59) divonis Pengadilan Tinggi Jambi 13 tahun penjara.
 
Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018 dan kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). (JP-Red) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar