Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wagub Jambi Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemajuan KUD

Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani MPdI pada Gebyar Undian Tabungan Anggota Koperasi dan Anak Sekolah KUD Karya Mukti, yang berlangsung di Desa Harapan Karya Mukti Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Kamis (26/01/2023).

Jambipos, Bungo– Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani MPdI, mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kemajuan Koperasi Unit Desa (KUD) guna meningkatkan perekonomian desa.

Hal tersebut disampaikan Sani pada Gebyar Undian Tabungan Anggota Koperasi dan Anak Sekolah KUD Karya Mukti, yang berlangsung di Desa Harapan Karya Mukti Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Kamis (26/01/2023).

Sani memberikan apresiasi atas pencapaian dan prestasi KUD Karya Mukti di tingkat Nasional, semua pencapaian tersebut berkat kerja keras anggota pengurus dan  kerjasama yang baik untuk mengembangkan KUD. Hal tersebut telah mengharumkan nama baik Provinsi Jambi di tingkat Nasional.

“Saya mengharapkan pencapaian dan prestasi tersebut dapat memberikan inpirasi dan menjadi contoh bagi koperasi lain yang ada di Provinsi Jambi untuk senantiasa berkreasi dalam menjalankan kegiatan koperasi dan menjadi contoh yang baik dalam mengembangkan koperasi guna memajukan perekonomian desa,” ujar Sani.
Wagub Jambi Sani  Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemajuan KUD.

Sani menuturkan, perkembangan perkoperasian di Provinsi Jambi mengalami perkembangan cukup baik yang menunjukan kenaikan signifikan dari tahun ketahun. Berdasarkan dari data yang ada, jumlah koperasi pada akhir Desember 2022 terdapat sebanyak 3.934 unit koperasi, yang terdiri dari 2.042 koperasi aktif dan 1.892 koperasi tidak aktif. 

Lebih lanjut, Sani mengimbau kepada semua jajaran dinas yang menangani koperasi, dan UMKM di tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi. 

Pada saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk proses pelayanan secara online dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ada, selanjutnya nomor badan hukum dan nomor induk koperasi akan terbit selama tiga hari pada jam kerja sesuai aturan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pengesahan Badan Hukum Koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem administrasi Badan Hukum.

“Mari kita hidupkan kegiatan KUD, tingkatkan kerjasama yang baik bersama Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian daerah kedepan melalui desa desa. Saya ucapkan selamat dan sukses selalu kepada KUD Karya Mukti, teruslah berkreasi untuk kemajuan desa demi kemajuan Provinsi Jambi,” tutup Sani. (JP-Diskominfo Provinsi Jambi/ Sopbirin/Foto Sopbirin)














Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar