Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta APBD 2023 Provinsi Jambi Rp 5,5 Triliun Jangan SILPA

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (kedua dari kiri) foto bersama dengan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (paling kiri) dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Jambipos, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2023 sebesar Rp5.501.683.606.784 dengan maksimal dan jangan ada SILPA.

Dia juga meminta Pemprov Jambi memaksimalkan anggaran dan jangan ada sisa anggaran atau silpa dan pemerintah harus menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya sebab tahun sebelumnya ada pekerjaan dan program yang tidak terealisasi sehingga terjadi silpa.

"Ke depan mudah-mudahan tidak ada SILPA lagi. Pada Desember 2022 lalu sudah kita minta bisa proses dilakukan, pekerjaan-pekerjaan yang nilanya besar segera dilakukan prosesnya, lelangnya segera dilaksanakan dengan baik," katanya.

Edi Purwanto juga minta pekerjaan-pekerjaan besar untuk secepatnya dilakukan lelang dan dilaksanakan dengan konstitusional.

"Satu hal yang kami ingatkan kepada kita semua, kami berharap APBD dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan ikuti aturan. Kami sudah mengesahkan dan menganggarkan, silahkan eksekutif melaksanakan dengan cara-cara yang baik," katanya.

Terpisah, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengatakan, anggaran yang disahkan sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Jambi. APBD 2023 ini betul-betul kesepakatan DPRD bersama kita dan Insya Allah akan diawasi secara bersama.

APBD Provinsi Jambi tahun 2023 disahkan disetujui bersama antara DPRD dan Pemprov Jambi. Nota kesepakatan ditandatangani seluruh pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Jambi. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi juga menyetujui APBD Pemprov Jambi tahun 2023.

Sementara berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, target pendapatan pada APBD Murni Tahun anggaran 2023 disepakati bertambah sebesar Rp295.027.589.454 yang semula pada pagu awal Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.614.045.577.840. Dengan demikian, total target pendapatan daerah pada APBD tahun 2023 menjadi sebesar Rp4.909.073.167.294.

Peningkatan target pendapatan daerah tersebut bersumber dari optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.259.688.736.896 atau bertambah sebesar Rp243.045.698.754 dari semula target PAD pada pagu awal RAPBD tahun 2023 sebesar Rp.2.016.643.038.142.

Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat disepakati sebesar Rp2.620.878.635.648 atau bertambah sebesar Rp49.483.667.640 dari semula target pendapatan transfer pemerintah pusat pada pagu awal RAPBD tahun 2023 sebesar Rp2.571.394.968.008.

Selanjutnya, Pendapatan Daerah Yang Sah disepakati menjadi sebesar Rp 28.505.794.750 atau bertambah sebesar Rp2.498.223.060 dari target semula pada pagu awal RAPBD tahun 2023 sebesar Rp26.007.571.690.

Dengan ditetapkannya APBD 2023 tersebut, Banggar DPRD juga meminta pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan pembangunan daerah yang dibiayai oleh APBD mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan. 

Terutama Badan Anggaran meminta kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap program dan kegiatan prioritas sebagaimana janji politik kepala daerah terpilih sebagaimana termaktub di dalam RPJMD Periode 2021-2026.

Banggar juga minta pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan program prioritas betul-betul tepat sasaran, berkelanjutan dan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah yang termuat di dalam RKPDTA 2023.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi mampu mencari sumber-sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan daya tarik para investor untuk melakukan penanaman modal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi melakukan kajian terhadap potensi sebenarnya sebagai pembanding perhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk Kebijakan Belanja Daerah yang mengedepankan money follow program priority perlu diperketat targetnya. Seluruh input, proses, dan output perlu ditinjau dengan melihat serapan anggaran dan output serta outcome.(JP-Lee)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar