Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Rencana Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Dilakukan di Rumah Sakit Sungaibahar Muarojambi


Jambipos, Muarojambi-
Rencana pelaksanaan autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, akan dilaksanakan di Rumah Sakit Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan telah melihat lokasi makam Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) mengatakan, untuk rencana outopsi, pengamanan sudah disiapkan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Sungaibahar. Jadi ketika tim khusus akan melakukan autopsi, kita sudah siap," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Menurut Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, bahwa pihaknya juga belum mengetahui pasti kapan jadwal eksumasi dan autopsi tersebut akan dilakukan. “Kalau kapan pastinya itu nanti dari Mabes Polri yang akan menyampaikan hal tersebut,” kata Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.

Sementara Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemanggilan terhadap keluarga mendiang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Jumat (22/7/2022). Pemeriksaan  dilakukan di Lantai II Gedung Lama, Mapolda Jambi.

Penyidik utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko keluar dari ruangan pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Yosua di Mapolda Jambi, Jumat sekira pukul 13.35 WIB. Brigjen Agus tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan anggota keluarga Brigadir Yosua ini.

“Total ada 11 orang yang kita lakukan pemeriksaan, hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

Ditanya mengenai jadwal eksomasi (gali kuburan) autopsi ulang, Brigjen Agus belum bisa memberikan jawaban. “Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu. Lebih dari satu orang kuasa hukumnya, nanti akan saya sampaikan lagi perkembangannya," tutupnya.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mendampingi 11 anggota keluarga korban Yosua saat tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022). 

Didampingi Kuasa Hukum

Sementara Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mendampingi 11 anggota keluarga korban Yosua saat tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022). 

Keluarga yang dimintai keterangan adalah orang tua Yosua, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Bibinya Yosua, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak dan adik Yosua, Reza Hutabarat. 

Ketua Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko di Mapolda Jambi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) mengatakan, sebanyak 8 orang Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri diturunkan ke Mapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan keluarga almarhum Yosua.

Disebutkan, status kasus Brigadir J yang kini naik ke penyidikan. Saat ini, proses gelar perkara sudah dilakukan dan hari ini Jumat (22/07) 11 orang dari pihak keluarga Brigadir J dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri di Polda Jambi.

Pemeriksaan terkait dengan laporan kuasa hukum keluarga tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Kamaruddin Simanjuntak di Mapolda Jambi mengatakan, saat keluarga korban Yosua tengah menjalani pemeriksaan meminta keterangan terkait dengan tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Disebutkan, guna memudahkan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, Tim Bareskrim Polri melakukannya di Mapolda Jambi. 

Sebelumnya laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Selain pembunuhan berencana, kata Kamarudin Simanjuntak, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihak sebagai kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga lukabtembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin.(JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar