Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba di Provinsi Jambi

Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S (tiga dari kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Polda Jambi awal Maret 2022. 

Jambipos, Jambi
-Peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Provinsi Jambi hingga kini masih relative tinggi. Pasokan narkoba masuk ke Provinsi Jambi umumnya dari Sumatera Utara dan Aceh. Polda Jambi dan jajaran bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi masih terus bekerja keras memberangus peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)  Mulia Prianto, SSos, SIK, Selasa (8/3/2022) mengatakan, sebanyak 89 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Polda Jambi dan Polres jajaran, selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2022, 11 Februari hingga 2 Maret 2022.

“Dari pengungkapan 89 kasus itu, Polda Jambi dan Polres jajaran menangkap sebanyak 119 orang tersangka, yang terdiri dari 110 laki-laki dan 9 orang perempuan. Selain 119 orang tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu, 32,2 kilogram ganja, 117 butir pil ekstasi. Jika ditransaksikan menjadi uang, total barang bukti yang diamankan senilai Rp 5,6 miliar,” kata Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan, dari barang bukti narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan sebanyak 150.297 jiwa.

Selain barang bukti narkotika, kata Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 27 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 96 unit handphone, serta uang tunai Rp 37,4 juta. Saat ini kasus-kasus yang berhasil diungkap masih terus dikembangkan.

Sebelumnya Jajaran Polda selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 4,1 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 12 butir ekstasi. Seorang di antaranya wanita. Operasi pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi terus diintensifkan.

Kata Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S, penangkapan pengedar narkoba di Jambi dilakukan di lima tempat berbeda di Provinsi Jambi. 

“Pengedar narkoba merupakan jaringan internasional yang selama ini beroperasi antar kota di Sumatera. Pasokan narkoba yang diedarkan para tersangka sebagaian berasal dari Sumatera Utara. Sebagian pengedar narkoba ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan sebagian di daerah perairan Jambi,” katanya. 

“Penangkapan pengedar narkoba dan penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 221.000 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba di Jambi,”katanya. 

Dijelaskan, kasus penangkapan 10 orang pengedar narkoba tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Sedangkan kesepuluh tersangka masih diproses di Polda Jambi.

Sementara itu, Tim Operasi Penanggulangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarba) Polres Sarolangun sepekan terakhir juga berhasil menangkap enam orang pengedar dan pengguna narkoba. Seorang tersangka berstatus pegawai honorer di Kabupaten Merangin. Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 113 gram sabu -  sabu dan 92 butir pil ekstasi. 

Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggun Cahyono mengatakan, keenam tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Seorang tersangka, HY, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap pada Rabu (2/2/2022) di kawasan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Sarolangun. Sedangkan Januari lalu, lima tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah Sarolangun.

“Para tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Cukup Signifikan

Sebelumnya Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, peredaran narkoba di Provinsi Jambi selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir meningkat cukup signifikan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi selama 2020 hingga 2021. 

Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian di Jambi satu tahun 2020  mencapai 752 kasus atau meningkat 176 kasus (31%) dibandingkan kasus narkoba di daerah itu tahun 2019 sebanyak 576 kasus.

Menurut A Rachmad Wibowo, jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polda Jambi tahun ini mencapai 1.049 orang, terdiri dari 985 orang laki-laki dan 64 orang perempuan. 

Sedangkan barang bukti narkoba yang disita polisi dari para pengedar narkoba di daerah itu, yakni sabu-sabu sekitar 120,6 kg, ganja sekitar 63 kg dan pil ekstasi sekitar 8.411 butir. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polda Jambi tahun lalu 8,29 kg, ganja sekitar 10,74 kg dan pil ekstasi sekitar 40.024 butir.

Dikatakan, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup tinggi tahun 2020 dan 2021 melalui intensitas pemberantasan narkoba. Sasaran utama pemberantasan peredaran narkoba di Jambi, yakni di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan pantai Timur Jambi. 

Penangkapan para pengedar narkoba di Jambi banyak yang berhasil dilakukan jajaran Polda Jambi berkat kerja sama dengan dinas instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

“Sebagian besar kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi berada di Jalintim Sumatera. Sebagian di pantai Timur Jambi. Pengedar narkoba yang tertangkap di Jambi banyak berasal dari Provinsi Nanggroe Acerh Darussalam (NAD). Narkoba yang diedarkan di Jambi sebagian berasal dari luar negeri dan masuk melalui NAD,”katanya.

Data Polda Jambi

Berdasarkan data Polda Jambi, pada tahun 2016, Polda Jambi mengamankan 119 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sebagian besar tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi bandar dan pengedar, sedangkan sisanya merupakan pemakai.

Penangkapan itu melalui Operasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) 2016. Operasi tersebut digelar sejak pertengahan Maret hingga pekan pertama April 2016.

Polda Jambi menggelar operasi pemberantasan narkoba dengan sandi Bersinar untuk menekan meningkatnya kasus narkoba di Jambi. Melalui operasi tersebut, Polda Jambi berhasil mengungkap 66 kasus narkoba. 

Tersangka yang ditangkap sebanyak 119 orang. Sedangkan barang bukti yang disita terdiri dari 257 gram sabu-sabu, 108 gram ganja, 317 butir ekstasi dan uang tunai hasil transaksi para bandar maupun pengedar narkoba Rp 52 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Jambi, 33 orang terbukti sebagai bandar dan pengedar narkoba, 27 orang kurir dan 41 sebagai pemakai. Para bandar dan kurir narkoba tersebut masih ditahan dan diperiksa. Sedangkan empat orang pemakai narkoba telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi untuk direhabilitasi.

Polda Jambi melakukan operasi pemberantasan narkoba Bersinar tahun 2016 dengan sasaran operasi pemberantasan narkoba di Kota Jambi antara lain, kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi, tempat hiburan, rumah kos, kafe-kafe dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jambi.

Para pengedar narkoba yang ditangkap di Kota Jambi sebanyak 30 orang, Tanjungjabung Barat (13 orang), Bungo (12 orang), Merangin, Tebo dan Sarolangun masing-masing 5 orang tersangka. Sedangkan Batanghari ada 4 tersangka, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi masing-masing 3 orang tersangka. (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar