Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Merusak Lingkungan, DPRD Kota Jambi Minta Drainase RS Royal Prima Dibongkar

Joni Ismet selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi. (Foto: Istimewa)

Jambipos, Jambi-Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Jambi meminta pihak RS Royal Prima Jambi membongkar drainase yang dibangun pihak rumah sakit. Pasalnya sejak bangunan drainase itu, rumah warga di sekitar rumah sakit kerap banjir. Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan inpeksi mendadak (sidak) melihat secara langsung bangunan drainase itu.

“Terkait aduan masyarakat sekitar RS Royal Prima selalu banjir bila datang hujan, Selasa kami meninjau drainase yang dialihkan alurnya belum memenuhi standar kementrian PUPR. Makan untuk itu kami minta pihak RS Royal Prima membongkar drainase yang ditimbun tanah tersebut. Insha Allah bila ini sudah dilakukan tidak terjadi banjir lagi bagi warga sekitar,” ujar Joni Ismet selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Disebutkan, setelah didemo oleh masyarakat yang menuntut kejelasan RS Royal Prima pasca disegel beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Jambi, Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke RS Royal Prima di Jalan R. Wijaya No RT 35, The Hok, Kecamatan  Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (15/2/ 2022).

Menurut Joni Ismet, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihak RS Royal Prima. Ada bangunan yang berdiri diatas drainase. Bangunan tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Kota dan Komisi III DPRD Kota Jambi meminta kepada pihak rumah sakit tersebut untuk membangun drainase baru.

Kata Joni Ismet, saat sidak, pihaknya juga menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Misalnya terdapat aliran drainase yang tidak memenuhi standar dari Kemeterian PUPR.

“Ternyata aliran drainase juga ada yang tidak sesuai standar dari Kemeterian PUPR. Saya meminta kepada pihak rumah sakit yang diwakilkan oleh bapak Kardoyo untuk segera menurunkan ekskavator, mengeruk kembali drainase yang ditutup oleh tanah. Dan itu memang melewati aset pemerintah kota yakni taman kongkow,” kata Joni Ismet dari Fraksi Golkar ini.

Menurut mantan aktivis ini, segala kerusakan yang terjadi di taman itu, karena itu adalah milik pemerintah, maka harus diganti rugi, dibentuk lagi seperti semula. 

“Inilah salah satu temuan kami. Juga meminta kepada istansi terkait, Perkim, PUPR, PTSP, Satpol PP untuk mengawasi semua aktivitas bangunan yang menyalahi aturan. Jangan sampe bangunan sudah berdiri ternyata melanggar aturan dan akhirnya terjadi tindakan. Hal ini kami melihat bangunan yang sudah didirikan oleh RS Royal Prima memakan drainase,” kata Joni Ismet.

Disebutkan, RS Royal Prima sudah mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Jambi berupa penyegelan dan juga denda Rp 50 Juta. Selanjutnya Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak RS Royal Prima, PUPR, PTSP dan Satpol PP untuk membahas langkah lanjutan.

Kata Joni Ismet, pertama adalah melihat desain untuk perubahan drainase tersebut. Komisi III DPRD Kota Jambi memberikan waktu 1 atau sampi 2 bulan sehingga itu bisa selesai. “InshaAllah dibagian hulu sekitar 5 RT tidak lagi terjadi banjir. Ternyata selama ini drainase tersebutlah terjadi penyumbatan sehingga aliran air tidak lancer. Ini harus dituntaskan agar warga tidak dirugikan,” katanya. (JP-Asenk Lee Saragih)
Merusak Lingkungan, DPRD Kota Jambi Minta Drainase RS Royal Prima Dibongkar.(Foto: Istimewa FB Joni Ismet)



Merusak Lingkungan, DPRD Kota Jambi Minta Drainase RS Royal Prima Dibongkar.(Foto: Istimewa FB Joni Ismet)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar