Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Indonesia Nomor 2 Dunia Tingkat Kepercayaan dan Kecemasan Publik Terhadap Media

Dewan Pers M Nuh, hari kedua Konvensi Nasional Media Massa, Selasa (8/1/2022) dengan tema "Membangun Model Media Massa Yang Berkelanjutan". (Foto: Jambipos Drs Arwani)

Jambipos, Kendari
-Ketua Dewan Pers M Nuh, hari kedua Konvensi Nasional Media Massa, Selasa (8/1/2022) dengan tema "Membangun Model Media Massa Yang Berkelanjutan". Salah satu nara sumber secara virtual/Daring adalah Menpolhukam Machfud MD.

Menko Polhukam yang menjadi keynote speaker acara itu mengatakan.  hasil survey indonesia menempati urutan kedua tingkat dunia kepercayaan publik terhadap media massa, dan publik indonesia juga menempati urutan kedua tingkat kecemasan tinggi berita hoaks. Indonesia dari hasil survey tersebut dibawah Spanyol dan diatas Thailand. 

Menurut Machfud, prosentase kepercayaan masyarakat terhadap media massa publik di Indonesia tinggi mencapi angka 83. Untuk pecahkan persoalan yang ada ia menghimbau pihak media untuk  memecahkan masalah yang dihadapi. 

Ditambahkan Machfud, Pers berbeda dengan media sosial, karena produk pers dikelola secara profesional dan mentaati kode etik, memiliki  nara sumber yang jelas, seimbang, dan dilakukan cross cheks. 

Berbeda dengan media sosial justru bisa menjadi sumber hoaks dan cenderung menyesatkan informasi publik, karena masyarakat yang membuat kontennya tidak dilandasi etika disampaikan kepada masyarakat. 

Membangun pers modern, lanjutnya harus berpegang teguh kode etik jurnalistik, dan tidak ikut ikutan menyebar hoaks. Jelas nara sumbernya, jelas struktur, kaidah beritanya. 

Selain itu , pers sat ini telah menjalankan sesuai fungsinya dan pemerintah mengharapkan agar pers menghindari dari sensasi, namun tetap memperhatikan persatuan dan keutuhan NKRI. 

Peran pers akan makin dibutuhkan kedepan akibat kemajuan dunia digital, utk itulah pemerintah akan menyusun regulasi atau undang undang flat form digital secara konferhenship dan kongret nantinya apakah masuk ranah undang-undang IT atau Penyiaran atau regulasi lainnya.(JP-Drs Arwani)





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar