Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tekan Kasus Covid-19, Penjabat Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran PPKM

Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi. (Foto : JP/KominfoJambi)

Jambipos, Jambi-
Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1357/DISKES/IV/2021 tentang Optimalisasi Penanganan Covid-19 dan Percepatan Cakupan Vaksinasi Covid -19. Penerbitan SE tersebut dilakukan menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
 
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Rabu (21/4/2021) menjelaskan, Provinsi Jambi juga turut melakukan PPKM Mikro karena kasus positif  dan meninggal akibat Covid-19 di Jambi masih terus meningkat. Kemudian keterisian tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di Jambi juga meningkat satu bulan terakhir. PPKM Mikro di Provinsi Jambi dilaksanakan mulai, Selasa (20/4/2020) hingga Senin (3/5/2021).
 
Johansyah mengatakan, berdasarkan SE Pj Gubernur Jambi tertanggal 19 April 2021 tersebut, setiap kabupaten/kota  di Provinsi Jambi diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19. Hal tersebut  sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Aplikasi Online All Record TC-19 dan Sistem Online setiap hari. Demi keakuratan dan kelengkapan data kasus Covid-19, daerah harus melaporkan jumlah pasien positif Covid-19, negatif, sembuh dan kematian.

"Pj Gubernur Jambi sudah menginstruksikan bupati/wali kota di Jambi agar meminta jajaran dinas kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di daerah masing-masing pencatatan dan pelaporan harian data Covid-19 menggunakan aplikasi online all record TC-19. Data tersebut paling lama harus sudah dikirimkan paling lambat pukul 16.00 wib setiap hari,”katanya.

Percepat Vaksinasi
 
Menurut Johansyah, SE Pj Gubernur Jambi tentang percepatan penanganan Covid-19 tersebut juga meminta adanya strategi upaya percepatan capaian cakupan vaksinasi Covid-19 pada kelompok umur lanjut usia dan pelayanan publik. Untuk itu bupati/wali kota di Jambi harus terus bekerja sama mempercepat vaksinasi. Selain itu distribusi vaksinasi juga harus dipercepat ke setiap daerah.

Kemudian, lanjut Johansyah, SE Pj Gubernur Jambi tersebut juga mewajibkan pemberlakuan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sekitar 50 %. Sekitar 50 % pekerja masih bisa bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan restoran dan mall (pusat perbelanjaan) boleh dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan dan batas waktu hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas restoran dan mall juga hanya diperbolehkan 50 %,”katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Raflizar  mengatakan, kegiatan penanganan Covid-19 yang harus dilakukan di Jambi sesuai PPKM Mikro, yaitu membentuk Satgas Covid -19 hingga tingkat RT/RW. Jadi setiap RT/RW harus memiliki rumah isolasi tersendiri dan mempunyai tim satgas penanganan pandemi di desa.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi hingga Rabu (21/4/2021) masih cukup tinggi.  Berdasarkan data Satgas Covid-19 Nasional, total kasus positif Covid-19 di Jambi, Rabu (21/4/2021) mencapai 7.098 kasus atau bertambah 45 kasus dibandingkan Selasa (20/4/2021) sekitar 7.053 kasus.

Kasus meninggal mencapai 102 kasus, bertambah satu kasus dibandingkan Selasa sebanyak satu kasus. Sedangkan kasus sembuh mencapai 5.746 kasus, meningkat 38 kasus dibandingkan sehari sebelumnya 5.708 kasus. Kemudian kasus aktif atau masih dalam perawatan mencapai 1.250 kasus atau meningkat enam kasus dibandingkan sehari sebelumnyasekitar 1.244 kasus. (JP-Matra/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar