Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Gugatan CE-Ratu di MK Dilanjutkan 23 Februari 2021

Memenuhi Syarat MK Nyatakan Hingga Putusan

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Pasangan Calon Cek Hendra-Ratu Munawarah, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi, menyampaikan dalil-dalil permohonan secara online, Selasa,(26/02/2021). Foto Humas/Ilham.

Jambipos, Jambi-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jambi yang dilayangkan pasangan Nomor Urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu)  dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Mahkamat Konstitusi.

Seperti dirilis situs Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan CE-Ratu diberi kode MS atau dinyatakan memenuhi syarat ambang batas selisih suara berdasarkan pasal 158 ayat 2 UU pilkada bersama 24 permohonan lainnya. Sementara 21 perkara lainnya dèngan kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ambang batas selisih suara. Tapi tetap dilanjutkan.

Sehingga gugatan akan dilanjutkan pada sidang pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pengesahan barang bukti akan digelar pada Selasa pekan depan, Selasa 23 Februari 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 126 perkara sengeketa Pilkada 2020, yang dilanjutkan ke sidang pembuktian sebanyak 45 perkara. Termasuk gugatan Pilkada Gubernur Jambi yang diajukan pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh.

Dalam list tersebut dijelaskan secara rinci, selaku pemohon CE-Ratu meraih 585.203 suara. Kemudian suara pihak terkait Haris-Sani 596.621. Selisih suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 11.418. Sementara ambang batas selisih suara Pilgub Jambi 1,5 persen atau 23.508 suara.

“Kita sedang menunggu proses sidang selanjutnya. Pemeriksaan saksi saksi. Mohon doanya semoga semuanya berjalan dengan lancar," kata Cek Endra kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Gugatan sengketa Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi, paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh diterima MK setelah mengikuti sidang pendahuluan dan mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jambi.

Dari lamam situs Resmi http://mkri.id/index.php dalam pengucapan keputusan atau ketetapan, penggugat Cek Endra-Ratu dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada tanggal 23 Februari 2021, pukul 08.00 WIB.

Dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Rebuplik Indonesia ini, pokok perkara nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, dengan agenda Mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Panel Hakim 2.

Kata Drs H Cek Endra, bahwa dirinya bersama pihak advokasi sudah menyerahkan semua proses ini ke Mahkamah Konstitusi. "Semua sudah kita serahkan ke pihak Konstitusi, dan pihak Advokasi sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dan semua kita serahkan kepada allah," kata Cek Endra.

Cek Endra juga mengingatkan, kepada seluruh pendukungnya di Provinsi Jambi untuk tidak terlalu jamawa atas proses ini. Intinya semua harus berdoa dengan memohon ridho Allah SWT. "Semoga saja allah terus memberikan jalan kepada kita dan masyarakat Provinsi Jambi atas semua proses ini," sebut Cek Endra.

Proses Sidang MK

Mengutip dari http://mkri.id/index.php, sidang permohonan perkara PHP  Gubernur Jambi Tahun 2020 dan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/2/2021) lalu untuk Panel II. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait. Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

KPU Provinsi Jambi (Termohon) yang diwakili tim kuasa hukumnya menolak dengan tegas dalil permohonan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh, selaku Pemohon perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021. Pada persidangan sebelumnya, pasangan ini mendalilkan seluruh proses Pilkada Jambi 2020 diwarnai dengan banyaknyaknya pelanggaran dan kecurangan.

“Dalil tersebut sangat tidak mendasar dan bersifat menduga-duga. Seluruh masyarakat ikut menyaksikan proses pilkada,” kata Muhammad Syahlan Samosir, salah seorang kuasa hukum KPU Provinsi Jambi.

Berikutnya, Termohon menanggapi dalil soal laporan Pemohon mengenai pelanggaran pilkada tidak pernah ditanggapi Bawaslu Provinsi Jambi.


“Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Termohon soal pelanggaran pilkada yang didalilkan Pemohon,” jelas Muhammad Syahlan.   

Sementara itu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Jambi terkait hasil Pilkada Jambi Tahun 2020, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hasil perolehan suara Pilkada Jambi, Paslon Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendapatkan 585.203 suara, Paslon Nomor Urut 2 Fachrori Umar dan Syafril Nursal meraih 385.388 suara, Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh 596.621 suara. Meskipun ada keberatan dari semua paslon peserta pilkada, namun Bawaslu sudah menyampaikan sejumlah perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Pihak Terkait PHP Gubernur Jambi melalui kuasa hukum Heru Widodo menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan dalil dan dasar permohonan pembatalan hasil Pilkada, telah diselesaikan penegakan hukumnya di Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, ungkap Heru, penegakan hukum terhadap permasalahan dalam permohonan a quo telah selesai dengan tuntas. Atas dasar itulah, maka beralasan bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar berkenan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Hal lain, Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jambi Tahun 2020 dengan mendasarkan data hasil survei independen. Hal ini menurut Pihak Terkait, tidak bisa menjadi dasar untuk mengklaim pilkada curang.

“Berdasarkan penghitungan resmi Termohon, pihak Pemohon berada di posisi kedua. Sedangkan Pihak Terkait berada di posisi pertama,” jelas Heru.  

Selisih Tipis

Selanjutnya sidang pemeriksaan pendahuluanperkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021). Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. 

Sidang perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pada sidang ini, Kuasa Hukum Pasangan Calon Cek Hendra-Ratu Munawarah, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalil-dalil permohonan secara online. 

Paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020. Selain itu, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi.

Berdasarkan keputusan KPU Jambi tersebut, Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh meraih 585.203 suara, Pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara, serta pasangan Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh 596.621 suara. 

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan selisih suara Pemohon dengan paslon  nomor urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani sebesar 11.418 suara. Selisih suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak tersebut masih di bawah ambang batas selisih 1,5% (23.508 suara) yang ditentukan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

“Pemohon memiliki bukti-bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis antara Pemohon dan paslon nomor urut 3 yakni sebesar 0,72%. Terindikasi dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut 3 sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Yusril saat memaparkan pokok permohonan secara daring.

Pelanggaran berikutnya, ketika pemungutan suara sedang berlangsung, Pemohon menemukan satu per satu pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS-TPS se-Provinsi Jambi. 

Setelah dilakukan pendataan, di setiap TPS yang dididuga terdapat pemilih tidak berhak itu, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487pemilih yang tidak berhak karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.

Pemohon juga mendalilkan, berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa. 

Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Jambi (Termohon), diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa.(JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar