Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemkot Jambi Izinkan Perayaan Natal dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Ilustrasi Natal. (Foto: Antara)

Jambipos, Jambi
-Informasi simpang siur mengenai boleh tidaknya perayaan Natal di Kota Jambi akhirnya terjawab sudah. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengizinkan perayaan Natal di gereja-gereja yang ada di Kota Jambi. Namun perayaan Natal tersebut harus mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Jambi selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (11/12/2020).

Menurut Abubakar, Wali Kota Jambi pada Kamis (10/12/2020) sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Relaksasi Kegiatan Sosial dan Ekonomi menggantikan Instruksi Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi yang berlaku hingga sebulan ke depan tersebut, perayaan Natal di Kota Jambi diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.

“Perayaan Natal di Jambi bisa dilakukan secara virtual maupun tatap muka. Perayaan Natal secaratatap muka di dalam ruangan hanya diperbolehkan dihadiri 50 % dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan perayaan Natal yang dihadiri umat secara meriah seperti sebelum pandemic, sama sekali tidak diperbolehkan,”katanya.

Selain itu, lanjut Abubakar, berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, tempat-tempat usaha juga diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian resepsi pernikaha di Kota Jambi juga tetap diizinkan dengan pembatasan jumlah hadirin.

“Untuk jam malam tetap diberlakukan mulai pukul 23.00 – 04.00 WIB. Jadi seluruh kegiatan sosial dan ekonomi diKota Jambi sudah harus tutup sesuai waktu yang ditetapkan tersebut, kecualaikegiatan pelayanan kesehatan dan pasar induk/tradisional. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksisosial dan denda Rp 50.000/orang dan Rp 5 juta untuk tempat usaha,”ujarnya.

Abubakar mengatakan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Jambi tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan kasus positif Covid-19 di kota itu.

“Kepatuhan warga memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak harus ditingkkatkan agar penularan Covid-19 di Kota Jambi yang masih tinggi bisa dikendalikan,”katanya.

Dijelaskan, kasus positif Covid-19 di Kota Jambi hingga Kamis (10/12) sore sudah mencapai 839 kasus, meninggal (8 kasus), sembuh (566 kasus), pasien dirawat (265 kasus) dan persentase kesembuhan pasien Covid-19 sekitar 67,5 %.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar