Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Bus Jambi Meningkat 50%

Petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Terminal Bus Alam Barajo, Kota Jambi memeriksa suhu tubuh penumpang sebelum melanjutkan perjalanan, Selasa (22/12/2020). (Foto: SP)

Jambipos, Jambi
-Arus mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2020 di terminal bus Alam Barajo, Kota Jambi meningkat drastis selama dua pekan terakhir. Jumlah penumpang yang yang berangkat dari terminal bus di Kota Jambi itu sejak Sabtu – Senin (12 - 21/12/2020) mencapai 1.060 orang. Jumlah penumpang tersebut itu mencapai 50 % dari 2.124 orang total penumpang bus yang berangkat dari terminal itu sejak 1 – 21 Desember 2020.

Demikian dikatakan Kepala Terminal Bus Alam Barajo, Kota Jambi, Ibrahim kepada wartawan di Kota Jambi, Selasa (22/12/2020). Menurut Ibrahim, keberangkatan penumpang dari terminal bus Alam Barajo Kota Jambi paling banyak mulai Jumat (11/12/2020), yakni mencapai 115 orang per hari. Tujuan utama pemudik dari Kota Jambi di Sumatera, yakni Sumatera Utara. Sedangkan tujuan utama pemudik dari Kota Jambi di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dijelaskan, total penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang berangkat dari terminal Alam Barajo Kota Jambi sejak 1 – 21 Desember 2020 sudah mencapai 1.124 orang. Sedangkan jumlah armada AKAP dan AKDP yang berangkat dari terminal tersebut salam periode yang sama sebanyak 120 unit. Kemudian jumlah penumpang yang datang di terminal bus Alam Barajo Kota Jambi 1 – 21 Desember 2020 sebanyak 873 orang dengan kendaraan 88 unit.

“Bila dibandingkan dengan jumlah pemudik yang berangkat dari terminal lam Barajo Kota Jambi Desember 2019 yang mencapai 4.826 orang, maka jumlah penumpang yang berangkat dari terminal Alam Barajo Kota Jambi 1 – 21 Desember 2020 turun 44%. Penurunan penumpang tersebut dipengaruhi situasi pandemi saat ini yang membatasi orang bepergian ke luar daerah,” katanya.

Protokol Kesehatan
Dikatakan, pelaksanaan protokol kesehatan di terminal bus Alam Barajo, Kota Jambi dilakukan secara ketat sesuai instruksi Kementerian Perhubungan. Setiap penumpang bus yang berangkat dari terminal kota itu menuju berbagai kota di Jawa wajib membawa surat keterangan rapid test antigen.

“Kemudian setiap penumpang yang hendak berangkat dari terminal kota itu juga melakukan pengukuran suhu tubuh. Penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, khusus pemudik yang berangkat dari terminal bus Alam Barajo Kota Jambi ke berbagai kota di Sumatera, pemeriksaan rapid test antigen tidak diwajibkan. Para pemudik yang berangkat dari terminal bus kota itu untuk tujuan kabupaten dan dearah lain di Sumatera hanya diharuskan membawa surat keterangan sehat.

“Para penumpang bus untuk tujuan kabupaten dan berbagai kota di Sumatera tidak diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antigen. Mereka cukup menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas,” katanya.

Sementara itu Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Jambi, Selasa (22/12/2020) menjelaskan, jajaran kepolisian di Jambi menerjunkan sekitar 1.554 orang personel untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru tersebut diterjunkan ke lapangan mulai dilaksanakannya Operasi Lilin Natal 2020, Senin (21/12/2020).

Dikatakan, seluruh personel pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jambi disiagakan di 22 unit pos pengaman dan 14 unit pos pelayanan. Pos pengamanan dan pelayanan Natal dan Tahun Baru tersebut ditempatkan di bandara, terminal, pelabuhan, rumah ibadah, pusat perbelanjahan, dan tempat wisata.

“Personel pengamanan dari kepolisian tersebut Jambi tidak hanya bertugas mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru dan arus mudik, tetapi juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,” katanya.

Dijelaskan, Polda Jambi tidak mengizinkan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum yang menimbulkan kerumunan. Karena itu para pengusaha dan kelompok masyarakat di Jambi tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api, konser musik, dan konvoi di tengah kota untuk merayakan Tahun Baru.

“Kepada para pengusaha hiburan malam dan penyeleggara kegiatan hiburan kami minta tidak menjual tiket perayaan tahun baru karena izin kegiatan keramaian tidak akan kami diberikan. Segala bentuk kerumunan yang terjadi akibat perayaan Natal dan Tahun Baru akan kami bubarkan,” katanya.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar