Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Miliki Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Hadapi Covid-19

H.Sudirman,SH,MH .(Humas)

Jambipos, Jambi-
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH mengemukakan, masyarakat Provinsi Jambi harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Desease -19 di Provinsi Jambi, bertempat di Hotel Duta Jambi, Rabu (25/11/2020).

Sekda menyampaikan, dalam rangka terlaksananya rencana pembangunan jangka panjang nasional, sumber daya manusia merupakan subjek penting dalam pembangunan, sedangkan saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan yang mengharuskan sumber daya manusia beradaptasi dengan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Belum ditemukan vaksin dan pengobatan definitif Covid-19 diprediksi akan memperpanjang masa pandemi, sehingga negara harus bersiap dengan keseimbangan baru pada kehidupan masyarakat. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus berjalan beriringan dan saling mendukung agar tercapai tujuan yang diharapkan. Berbagai kebijakan untuk percepatan penanganan Covid-19 harus tetap mendukung keberlangsunagan perekonomian dan aspek sosial masyarakat,” ujar Sekda.

Sekda mengatakan, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat fasilitas umum, memilikin potensi penularan Covid-19 yang cukup besar. Agar perekonomian tetap dapat berjalan diperlukan mitigasi dampak pandemi Covid-19, khususnya di tempat  dan fasilitas umum. 

Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang beru (New Normal) agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan covid-19. Kedisiplinan dalam menerapkan prinsip pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan Covid-19 pada.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, terang Sekda, mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur dan mengawasi terkait ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaaan protokol kesehatan Covid-19. ”Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Jambi,” kata Sekda.

Sekda mengungkapkan, tanpa upaya yang signifikan, kecenderungan kesakitan dan kematian serta permintaan pelayanan kesehatan akan terus meningkat. Untuk itu, saya minta kepada seluruh OPD dan masyarakat Provinsi Jambi untuk dapat mendukung dan melaksanakan protokol kesehatan untuk berperi laku sehat, yang menjadi tanggung jawab bersama," pungkas Sekda Sudirman. (JP-Hms/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar