Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Benteng Terakhir Hadapi Pandemi, RT 15 Bentuk Satgas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Patuh: Seorang Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jambi tampak mengenakan masker dan pelindung wajah dan mencuci tangan saat hendak Ibadah Minggu di Gereja GKPS Jambi Jalan Kapten Sujono Komplek Gereja, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Minggu 20 September 2020. (Foto Rosenman Manihuruk Alias  Asenk Lee Saragih)


Jambipos, Kota Jambi
-Sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dengan tindakan persuasive di tingkat Rukun Tetangga (RT) dinilai lebih efektif dibandingkan dengan tindakan prepentif yang dilakukan aparat hukum di jalan raya dalam menekan jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Jambi.

Salah satunya caya yang dilakukan warga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di RT 15, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Ketua RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Dr Budi Prasetyanto HS MPd kepada Jambipos, Rabu (7/10/2020) mengatakan, berdasarkan Keputusan Ketua RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kota Jambi telah menerbitkan SK Nomor 01 tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 di RT 15. 

Disebutkan, Satgas Covid-19 RT 15 ini terdiri dari 19 orang yang dibagi dalam 5 kelompok atau bidang. Kelompok satu meliputi Ketua Budi Prasetyanto, Sekretaris Andi Saputra, Bendahara Pranoto. 

Kelompok dua yakni Bidang Komunikasi dan Edukasi beranggotakan 4 orang (R Manihuruk, Bambang Hermanto, Sandi Priyanto, Andre Amrullah). Kelompok tiga Bidang Kesejahteran Sosial beranggotakan 4 orang (Mulyanto, Mie Novitasari, Abdul Aziz Syukri, Zulhendra). Kelompok lima Bidang Kesehatan beranggotakan 4 orang (Faisal, Fitriani, Dessi Widiya Astuti, Nurdiana). Kelompok lima Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan beranggotakan 4 orang (Tajri, M Tolib, Alpian, Alamsyah). 

Menurut Budi Prasetyanto, tugas pokok dari Ketua Satgas Covid-19 RT 15 ini yakni menyusun kepengurusan dan menunjuk personil Satgas Penanganan Covid- 19 di RT 15 sesuai kewenangannya.

“Kemudian menyusun rencana kegiatan Covid-19 dengan mengacu pada kelurahan. Melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 berdasarkan arahan Satgas Penanganan Covid-19. Mengordinasikan pelaksanaan pendataan yang diperlukan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ujar Budi Prasetyanto.

“Tugas pokok lain ketua yakni melaporkan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 serta hal-hal penting lainnya kepada Satgas Covid-19 Kelurahan Kebun Handil secara rutin dan minimal satu minggu sekali dan setiap saat jika terjadi situasi mendesak atau darurat. Juga melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 kelurahan jika  menerima berita yang meragukan untuk dikonfirmasikan kebenarannya,” kata Budi Prasetyanto.

Disebutkan, sementara tugas Bendahara Satgas Penanganan Covid-19 RT 15 yakni melakukan pencatatan administrasi  dan laporan keuangan pada kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

“Sedangkan tugas dari sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 RT 15 melakukan korespondesi, pungurusan surat menyusun Satgas Penanganan Covid-19 dan pendokumentasian kegiatan penanganan Covid-19 serta menyusun laporan situasi terkini dan capaian kegiatan,” tambah Budi Prasetyanto.

Mengedukasi Warga

Sementara Koordinator Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Satgas Penangan Covid-19 RT 15, Kelurahan Kebun Handil, R Manihuruk menambahkan, pihaknya juga selalu mengingatkan “Ingat Pesan Ibu” lewat Group WhatsApp RT 15.

Disebutkan, lagu pendek yang dirilis Grup Band Padi Reborn ini sangat bermanfaat mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Lagu “Ingat Pesan Ibu” menekankan selalu terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) jika keluar rumah, ataupun berinteraksi dengan orang lain.

Menurut R Manihuruk, tugas lain Bidang Komunikasi Informasi dan Edukasi Satgas Penangan Covid-19 RT 15 yakni melaksanakan kegiatan KIE pencegahan  dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan arahan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan.

Mengoordinasikan keterlibatan sumber daya berbagai mitra di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KIE dan mendiseminasikan Informasi publik yang diterima dari Satgas Penanganan Covid-19 kelurahan.

Selain itu juga menferifikasi pesan hoax yang beredar di Group WhatsApp RT 15 dengan meneruskan kiriman informasi valid Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi yang didapat serta mengirimkan link berita tentang perkembangan Covid-19 dari portal berita yang resmi.

Bidang Sosial Kesehatan

Sementara Koordinator Bidang Kesejahteran Sosial Satgas Penangan Covid-19 RT 15, Kelurahan Kebun Handil, Mulyanto mengatakan, pihaknya juga mengemban tugas pada Satgas Penanganan Covid-19 RT 15 ini meliputi memobilisasi sumber daya RT seperti Posyandu, PKK, Karangtaruna dan lainnya untuk membantu warga yang menjalani karantina atau isolasi dengan menyediakan kebutuhan makanan atau kebutuhan logistik lainnya.

“Juga melaksanakan pengumpulan data pilah yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait  jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun belum menerima,” kata Mulyanto.

Dikatakan, juga mengaktivitasi lumbung pangan warga dengan melibatkan sumber daya lokal serta membantu penyaluran program bantuan jarring pengaman sosial pemerintah  sesuai kemampuan untuk membantu warga yang terdampak sosial ekonomi serta memberikan layanan dan perlindungan bagi kelompok lansia, difabel, ibu-ibu hamil dan anak-anak.

Kata Mulyanto, bidangya juga bekerjasama dengan bidang kesehatan untuk membantu Puskesmas dalam melakukan upaya surveilans berbasis masyarakat atau deteksi dini kasus Covid-19 di wilayah RT 15 dengan melibatkan sumber daya di wilayah RT.

“Ada juga tugas lain yakni melaksanakan pendataan warga kelompok rentan seperti orang tua, balita, warga yang memiliki  penyakit menahun, penyakit  tetap dan panyakit kronis lainnya. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut, dan analisis data khususnya terkait kesehatan warga di wilayah RT 15 yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” terang Mulyanto .

Sedangkan Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penangan Covid-19 RT 15, Tajri mengatakan, tugas mereka nantinya melaksanakan pendataan warga pendatang, pemudi, warga rentan, warga sakit atau pendatanng sakit, warga dalam karantina atau isolasi dan petugas relawan yang melayani karantina serta isolasi dan melaporkan setiap hari ke posko Satgas Kelurahan termasuk ketika tidak terjadi perubahan.

“Juga melaksanakan sterfilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial secara berkala dan menutup sementara area publik yang berpotensi menimbulkan karumunan dan melibatkan banyak orang. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan masyarakat RT  setempat maupun warga pendatang untuk mentaati protocol kesehatan, menghindari kerumunan dan mematuhi  protap isolasi ketat. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan kepada pengelola kegiatan sosial, keagamaan, hajatan, pariwisata, layanan publik, maupun kegiatan program jaring pengaman sosial,” kata Fajri.

Sebelumnya Ketua RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Budi Prasetyanto mengatakan, pembentukan Satgas Covid Penanganan Covid-19 RT 15 sejalan dengan kebijakan Satgas Penaganan Covid-19 Kota Jambi hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan RT.

Pembentukan  Satgas Covid Penanganan Covid-19 RT 15 ini sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Juga mengingat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik atau lingkungan usaha dan menyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Data kasus Covid-19 Kota Jambi dan Provinsi Jambi Rabu 7 Oktober 2020.(Istimewa)

Kondisi Covid-19 Kota Jambi

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Jambi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi hingga Rabu 7 Oktober 2020 berjumlah 250 orang, atau ada penambahan 4 orang pasien kasus terkonfirmasi positif pada Rabu (7/10/2020). Kemudian 97 orang dinyatakan sembuh ada penambahan 3 orang pasien yang dinyatakan sembuh dan 4 orang pasien meninggal.

Sebaran  kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi yakni Kecamatan Paal Merah terdapat 30 orang, dengan sebaran Kelurahan Ekajaya 10 orang, sembuh 4 orang, Kelurahan Talang Bakung 1 orang, sembuh 7 orang, meninggal 1 orang, Kelurahan Lingkar Selatan 0 orang, sembuh 3 orang, Kelurahan Paal Merah 3 orang, sembuh 1 orang.

Di wilayah Kecamatan Alam Barajo terdapat 48 orang, dengan sebaran Kelurahan Rawasari 1 orang, sembuh 10 orang, Kelurahan Kenali Besar 18 orang, sembuh 6 orang, meninggal 1 orang. Penambahan 2 orang pasien terkonfirmasi positif Rabu (7/10/2020) yakni pasien 247 KJ/P/28 tahun, riwayat erat kontak pasien 209 KJ dan pasien nomor 248 KJ/L/42 tahun, riwayat hasil screening rapid reaktif. Juga ada penambahan 1 orang pasien sembuh, nomor pasien 139 KJ/L/24 tahun.

Kemudian Kelurahan Mayang Mangurai 6 orang, sembuh 2 orang, Kelurahan Bagan Pete 1 orang, sembuh 1 orang, Kelurahan Beliung 4 orang.

Kemudian di Kecamatan Kotabaru 32 orang, dengan sebaran Kelurahan Kenali Asam Bawah 4 orang, sembuh 13 orang, Kelurahan Paal V 1 orang, sembuh 1 orang, Kelurahan Simp III Sipin 6 orang, sembuh 3 orang, Kelurahan Kenali Asam Atas 4 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Danau Sipin terdapat 20 orang kasus Covid-19 dengan sebaran di Kelurahan Sungai Putri 5 orang, sembuh 1 orang, Kelurahan Legok 2 orang, sembuh 8 orang, Kelurahan Selamat 2 orang, sembuh 2 orang.

Di wilayah Kecamatan Telanaipura terdapat 30 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan sebaran di Kelurahan Teluk Kenali 0 orang, sembuh 1 orang, Kelurahan Telanaipura 2 orang, sembuh 1 orang. Penambahan 1 orang pasien terkonfirmasi positif Rabu (7/10/2020) nomor pasien 250 KJ/P/32 tahun, riwayat kontak pasien hasil screening rapid test reaktif. Di Kelurahan Simpang IV Sipin 8 orang, sembuh 1 orang.

Di Kelurahan Pematang Sulur 5 orang, sembuh 6 orang. Penambahan 1 orang pasien sembuh, 89 KJ/P/33 th. Kelurahan Penyengat Rendah 4 orang. Penambahan 1 orang pasien terkonfirmasi positif, 249 KJ/P/40 th, riwayat erat kontak pasien 171 KJ dan di  Kelurahan  Buluran Kenali 1 orang. (JP-Rosenman Manihuruk)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar