Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Sangat Mengapresiasi Kontribusi Yayasan Sahabat Jambi

REHAB PECANDU NARKOTIKA 
Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum.
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum megemukakan sangat mengapresiasi kontribusi Yayasan Sahabat Jambi dalam rehabilitasi pecandu narkoba, yakni dengan membangun Rumah Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA Yayasan Sahabat Jambi, yang diresmikan oleh Gubernur Jambi, Selasa (22/09/2020).

Gubernur mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya sinergis pemerintah dengan organisasi non pemerintah dan masyarakat madani dalam merehab pecandu narkotika.

Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus berupaya memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Provinsi Jambi melalui program P4GN (Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran  Gelap Narkotika), dengan mengganden berbagai elemen baik dari instansi pemerintah, Polri, Kejaksaan maupun elemen swasta dan masyarakat yang peduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan dapat saling bersinergi membebaskan Indonesia, khususnya Provinsi Jambi dari belengggu kejahatan narkoba.

Gubernur mengungkapkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi berdasarkan penelitian BNN berada pada urutan 26, sebelumnya pada urutan 4 tertinggi pada tahun 2017.

Gubernur mengatakan, kejahatan terkait narkotika tetap marak selama masa pandemi Covid-19, meskipun sempat turun signifikan pada awal pandemi, namun pada Agustus 2020, Tim Berantas BNN Provinsi Jambi berhasil melakukan penangkapan bandar narkoba lintas provinsi di Jambi, artinya dalam Covid-19 ternyata bandar sindikat tetap bekerja. “Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk terus serius dan berkomitmen kuat secara bersama-sama untuk terus memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas gubernur.

Gubernur menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya utuk menyelamatkan para pecandu, dengan tidak lagi menempatkan para penyalah guna narkotika sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal, namun sebagai korban peredaran narkotika

Gubernur mengemukakan, berbagai upaya preventif (pencegahan), rehabilitatif (rehabilitasi), dan represif (penindakan) harus berjalan seimbang dan bersamaan. Khusus mengenai upaya rehabilitatif, pihak pemerintah masih membutuhkan dukungan swasta dan masyarakat untuk membangun dan menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi. Jumlah fasilitas rehabilitasi masih harus terus dikembangkan, mengingat jumlah fasilitas rehabilitasi masih belum mampu menampung seluruh penyalah guna atau pecandu yang membutuhkan rehabilitasi.

Selanjutnya, guberur berpesan kepada segenap pengurus Rumah Rehabilitasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk itu, peningkatan kompetensi SDM pelaksana rehabilitasi menjadi kata kuncinya, karena apabila sarana dan prasarana tidak didukung oleh SDM rehabilitasi yang berkualitas dan profesional, maka tujuan rehabilitaasi ketergantungan napza, akan sulit tercapai

“Secara berkesinambungan, berbagai program pembangunan sarana dan prasarana rehabilitasi, harus juga dibarengi dengan peningkatn kompetensi SDM pelaksana sebagai ujung tombak, agar dapat terwujud tata laksana penyelenggaraan rehabilitasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan.(JP-Hms/Lee) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar