Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BI 7-Day Reverse Repo Rate: 4,50% (Turun 25 bps) Menjaga Stabilitas, Memitigasi Risiko COVID-19

Tim Terpadu Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) terus berupaya untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi, dilakukan penyemprotan disinfektan di Kantor  Gubernur Jambi di Telanaipura, Jumat (20/3/2020). (Humas)
Jambipos-BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) turun 25 bps menjadi 4,50% sesuai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Maret 2020. Penurunan suku bunga kebijakan ini merupakan kedua kalinya dilakukan di 2020, setelah penurunan 25 bps pada Februari 2020. BI7DRR sebelumnya bertahan di level 5,00%, sejak Oktober 2019. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang turut merasakan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19. Kebijakan moneter yang akomodatif tersebut masih konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran.

Penyebaran cepat COVID-19 ke banyak negara di luar Tiongkok memberikan tekanan kepada perekonomian dunia. Penyebaran COVID-19 yang sangat luas menyebabkan ketidakpastian yang sangat tinggi dan menurunkan kinerja pasar keuangan global, menekan banyak mata uang dunia, serta memicu pembalikan modal kepada aset keuangan yang dianggap aman.

Sebagai kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020, Bank Indonesia kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi melalui 7 (tujuh) langkah berikut:

1.Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deriverable Forward  (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

2.Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari, untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

3.Menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020. 

4.Memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

5.Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

6.Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps, yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

7.Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui:

a.ketersediaan uang layak edar yang higienis (melalui karantina setoran uang, memperkuat higienitas dan memperhatikan aspek K3 (Kemanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terhadap SDM dan perangkat), layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai;

b.mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan

c.mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah (Kementerian Keuangan RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memitigasi dampak COVID-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan. 

Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya untuk memantau, mencermati, dan menempuh langkah yang diperlukan bersama dalam memitigasi dampak COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, Bank Indonesia juga melakukan langkah mitigasi seperti split operations dan work from home. 

Untuk terus meng-update media dan masyarakat secara reguler, Kantor Pusat Bank Indonesia melakukan Briefing kebijakan terkini setiap Selasa dan Kamis pukul 14.00 WIB untuk media nasional dan 16.00 WIB untuk internasional.(JP-Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar