Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PGI Prihatin Adanya Larangan Ibadah Natal di Sumbar

Gomar Gultom, Henriette Tabita Hutabarat-Lebang, dan Albertus Patty. ( Foto: Antara )
Jambipos, Jakarta- Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengaku telah mendengar kabar terhadap kabar umat Kristiani di Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) yang dilarang melakukan ibadah natal. Kondisi itu bahkan sudah terjadi sejak 1985 dan berlangsung hingga saat ini. 

“Ini memang Sumbar memiliki kekhasan. Selalu mereka dengan dalih adat syariah, sehingga beberapa daerah menganggap wilayah Minangkabau hanya boleh untuk umat Muslim,” kata Gomar Gultom ketika ditemui sesaat setelah pemaparan proses pencarian penerima Maarif Award 2020, di Aula Maarif Institute, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Ia mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi pada umat kristiani di daerah tersebut. Di satu sisi, warga kristiani dilarang melakukan ibadah di rumah-rumah, namun di sisi lain pendirian gereja pun sulit diperoleh.

“Saya prihatin dengan hal ini. Mereka melarang orang merayakan ibadah Natal di rumah-rumah. Persoalannya mereka tidak memberikan izin mendirikan gereja, jadi ini absurd. Sangat kacau. Mereka melarang orang beribadah Natal di rumah-rumah, hanya boleh di gereja. Tetapi mendirikan gereja tidak boleh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia mengajak masyarakat untuk dapat berpikir rasional. Jika dilarang beribadah di rumah, maka seharusnya masyarakat dan pemerintah daerah bisa memberikan izin mendirikan gereja.

“Masyarakat saya ajak untuk lebih rasional. Kalau mereka tidak boleh merayakan Natal di rumah, maka berikan dong izin mendirikan gereja. Kita sepakat, oke tidak boleh beribadah di rumah-rumah, maka berikan izin mendirikan gereja,” kata Gultom.

Ia berharap kepada dua pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tersebut untuk memfasilitasi kegiatan perayaan Natal warganya. Jangan sampai kejadian tersebut terus didiamkan.

“Kepada pemerintah di dua kabupaten ini, dan Pemerintah Provinsi harus memfasilitasi. Tugas pemerintah tidak mendiamkan, tetapi mendidik warganya untuk lebih berdasarkan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama kepada masyarakat,” katanya.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar